Ketua Komisi I Tegaskan, Tidak Boleh Ada Ruang bagi Praktik Percaloan Dalam Pelayanan Publik

BANDUNG BARAT– Komisi I menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam atas masih ditemukannya praktik percaloan dalam pelayanan dasar administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen administrasi lainnya.

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar dalam bentuk apa pun.

“Keberadaan calo tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB  Sandi Supyandi, Rabu 29 April 2026.

Komisi I menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi praktik percaloan dalam pelayanan publik.

Selain itu, aparatur penyelenggara pelayanan harus menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Pimpinan instansi terkait wajib melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengawasan internal dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, pak kadis dan bu sekdis yang baru saja dilantik kemarin ini menjadi PR yg harus segera ditangani,” tegasnya. 

Masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan berani melaporkan jika menemukan praktik tersebut.

“Komisi I akan melakukan pemanggilan dan rapat kerja dengan instansi terkait,” sebutnya.

Mendorong perbaikan sistem pelayanan berbasis digital dan transparansi, mengawal agar pelayanan administrasi benar-benar kembalil kepada prinsip melayani, bukan dilayani.

“Kami menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah negara. Jika masih ada praktik percaloan, maka itu adalah bentuk kegagalan yang harus segera diperbaiki,” pungkasnya. ***