Krisis Kepemimpinan di KBB, Warga Pilih Ngadu ke Gubernur
BANDUNG BARAT– Gelombang kritik terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kian menguat. Sorotan tidak hanya mengarah pada lemahnya kepemimpinan daerah, tetapi juga stagnasi birokrasi, praktik pelayanan menyimpang, hingga dugaan intervensi non-struktural dalam pengambilan kebijakan.
Di tengah kondisi tersebut, publik justru lebih memilih mengadu kepada Gubernur Jawa Barat, memunculkan sinyal krisis kepercayaan yang serius terhadap pemerintah kabupaten.
Krisis Kepemimpinan dan Pergeseran Kepercayaan Publik
Fenomena pergeseran kepercayaan publik tampak jelas di ruang digital. Kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL menjadi ruang aspirasi warga Bandung Barat, yang justru lebih aktif menyampaikan keluhan kepada gubernur dibanding kepada bupati dan birokrasi daerahnya. Komentar warga mencerminkan kekecewaan yang menguat:
“Jeje mah kudu sering keliling, jadi tahu kondisi daerah. Alun-alun tidak terurus, lampu jalan banyak mati,” tulis akun @ari1604. “Bandung Barat ini seperti tidak punya bupati, tidak ada gebrakan pembangunan,” tulis akun @a.l9731.
“KDM datang, masalah beres,” tulis akun @Wyn**-d5q.
Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai fenomena ini bukan sekadar kritik biasa.
“Ketika warga lebih memilih menyampaikan keluhan kepada gubernur melalui kanal publik, itu menunjukkan adanya kekosongan kehadiran kepemimpinan di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika tersebut bahkan mulai berkembang menjadi persepsi sosial yang lebih ekstrem.
“Di masyarakat mulai muncul ungkapan bahwa ‘bupati bukan Jeje, wakil bukan Asep’. Ini berbahaya. Artinya legitimasi kepemimpinan mulai tergerus secara sosial,” kata Holid.
Stagnasi Birokrasi dan Kekosongan Jabatan Strategis
Kondisi internal birokrasi memperparah situasi. Sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh pelaksana tugas dalam waktu lama. Hal ini berdampak pada lambannya pengambilan keputusan, stagnasi program strategis, serta rendahnya inovasi pelayanan. Holid menegaskan bahwa ketergantungan pada Plt menjadi penghambat utama.
“Plt tidak memiliki legitimasi penuh untuk mengambil keputusan strategis. Akibatnya birokrasi hanya berjalan administratif tanpa keberanian melakukan terobosan,” ujarnya.
Padahal secara formal, sistem merit Kabupaten Bandung Barat tercatat berada pada kategori sangat baik dengan indeks 0,81. Namun capaian tersebut dinilai tidak linear dengan kondisi faktual.
Risiko Kinerja Semu dan Dugaan Intervensi Non-Struktural
Kenaikan skor kinerja dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025 justru memunculkan tanda tanya. Nilai 3,0533 dengan status sedang dinilai tidak sejalan dengan kondisi birokrasi yang stagnan. Holid mengingatkan adanya risiko kinerja semu di balik capaian administratif tersebut.
“Muncul kekhawatiran bahwa kenaikan skor ini hanyalah kinerja semu, sekadar hiasan administratif untuk mengejar insentif fiskal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan intervensi pihak non-struktural dalam proses rotasi dan mutasi jabatan.
“Jika pengambilan keputusan strategis dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, maka itu berisiko cacat hukum dan dapat digugat di PTUN,” tegasnya.
Kondisi ini dinilai menggerus sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Pelayanan Publik Tercoreng dan Praktik Percaloan
Di sektor pelayanan publik, DPRD Kabupaten Bandung Barat menemukan indikasi praktik percaloan dalam layanan administrasi kependudukan. Fenomena ini memperkuat persepsi lemahnya pengawasan internal birokrasi.
“Jika pelayanan dasar masih dikuasai calo, itu bukti negara belum hadir secara utuh,” kata Holid.
Praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan prinsip transparansi dan bebas pungutan liar.
Transparansi Informasi: Formal Terbuka, Praktis Tertutup
Persoalan lain muncul pada aspek keterbukaan informasi. Masyarakat menilai akses terhadap dokumen publik masih terbatas. Secara formal, pemerintah telah menyediakan kanal digital seperti JDIH. Namun informasi yang tersedia sering tidak lengkap dan sulit diakses secara utuh.
“Informasi publik masih parsial. Ini menghambat partisipasi masyarakat dan memperbesar ruang ketidakpercayaan,” ujar Holid.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.
Paradoks Kepuasan Publik: Angka Tinggi, Keluhan Menguat
Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban mencatat indikator kepuasan masyarakat dalam kategori baik. Namun capaian tersebut tidak berbanding lurus dengan persepsi publik. Keluhan warga di ruang digital justru meningkat, terutama terkait pelayanan dasar, infrastruktur, dan pendidikan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laporan administratif dan realitas pelayanan di lapangan.
Perspektif Filosofis: Kepemimpinan Kehilangan Arah
Holid menilai kondisi ini dapat dibaca melalui kearifan lokal Sunda.
“Dalam konsep Tri Tantu, pemimpin politik harus hadir dan menjalankan fungsi secara tegas. Ketika peran itu melemah, sistem menjadi timpang,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan dengan filosofi purwadaksi.
“Bandung Barat seperti kehilangan arah. Lupa asal, lupa tujuan, dan lupa tanggung jawab terhadap rakyat,” tambahnya.
Implikasi Kebijakan
Kondisi ini menuntut langkah korektif segera. Pemerintah daerah perlu mempercepat pengisian jabatan definitif berbasis merit system, memperkuat pengawasan internal, memberantas praktik percaloan, membuka akses informasi publik secara utuh, serta mengembalikan kepemimpinan pada kehadiran nyata di lapangan.
Integrasi pelayanan digital juga harus diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas. Holid menegaskan reformasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif.
“Reformasi birokrasi harus terasa langsung oleh masyarakat, bukan hanya terlihat di atas kertas,” ujarnya.
Sebagai penutup sampai saat ini Kabupaten Bandung Barat masih menghadapi ujian serius dalam tata kelola pemerintahan. Kenaikan indikator kinerja belum cukup menutup persoalan struktural yang terjadi di lapangan. Kritik publik yang menguat menjadi peringatan dini.
Jika tidak segera direspons dengan langkah konkret, krisis kepercayaan berpotensi semakin dalam dan berdampak jangka panjang terhadap legitimasi pemerintahan daerah.***
