Plt Baru Belum Tentu Menyelesaikan Pekerjaan, Mendingan Perpanjang Plt yang Sudah Ada
BANDUNG BARAT– Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi yang mengkritisi Surat Keputusan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat mendapat tanggapan lain dari unsur masyarakat.
Adalah Pupuhu Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa dan LSM (BOOMS), Didin Suhendar yang menyatakan, jika pernyataan Sandi tersebut, tidak memecahkan persoalan.
“Bukan sebuah solusi, tapi malah membuka persoalan baru. Memang aturannya seperti itu. Tapi apakah bisa menjawab persoalan yang dihadapi saat ini,” ucap pria yang dikenal dengan nama panggilan Didin Kopral di Ngamprah, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya Sandi menyoroti perpanjangan masa jabatan kelima Plt Kepala Perangkat Daerah strategis Pemkab Bandung Barat.
Jabatan empat Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat, hingga kini masih mengalami kekosongan dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Keempat dinas yang cukup strategis tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sedangkan Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah diisi oleh Hendra Trismayadi,
Didin, cukup paham dengan dalih yang dikemukakan Sandi terkait Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan peraturan terkait administrasi pemerintahan. Aturan perpanjangan SK Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas adalah Masa Jabatan Awal Plt kepala dinas (Pejabat Pimpinan Tinggi/JPT) ditunjuk untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Namun kondisinya saat ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Pemkab Bandung Barat 0masih hati-hati dengan pengisian jabatan eselon 2 di kelima Perangkat Daerah tersebut.
Proses open bidding memerlukan waktu, sehingga jabatan kelima perangkat daerah ini diisi oleh Plt.
Walaupun diantaranya ada yang sudah dua kali menjabat Plt perangkat daerah tapi menurut Didin, akan lebih baik tetap dipertahankan sampai pejabat devinitifnya ada.
Oleh karena itu, Didin meminta Komisi 1 lebih bijak dalam memberikan pernyataan. Biarkan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengambil sikap yang menjadi sebuah solusi.
“Daripada dipegang oleh Plt baru yang belum tentu bisa menyelesaikan pekerjaan, mendingan perpanjang lagi Plt yang sudah ada,” ungkapnya.
Seperti diketahui keempat perangkat daerah yang mengalami kekosongan tersebut, memiliki garapan dengan personel yang cukup gemuk. Didin berpendapat, sebagai leading sektor yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dikhawatirkan mengganggu tatanan administrasi.
“Takutnya, nanti malah saling tuding ketika ada persoalan yang dihadapi masyarakat. Bisa saja pejabat baru angkat tangan dengan dalih itu garapan pejabat lama. Berabe kan?,” imbuhnya.
Memperpanjang masa jabatan Plt, justru menurutnya, hal itu bisa menuntaskan pekerjaan mereka yang bertindak sebagai Plt.
“Pak Wabup kan pernah menyatakan sekitar 3 bulan lagi, kekosongan jabatan itu bisa terisi. Pemkab Bandung Barat saat ini tengah memprotes open bidding. Lebih baik kita tunggu saja hasilnya, dengan jabatan dipegang Plt sebelumnya,” pungkasnya. **
