Surat Edaran Pencegahan Korupsi Harus Berjalan, Bupati Kudu Paham Sistem yang Digerakan OPD

BANDUNG BARAT–  Mantan birokrat KBB, Apung Hadiat Purwoko angkat bicara terkait surat edaran bupati soal pencegahan korupsi.
Apung mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengawasan surat edaran tersebut bisa efektik bekerja pada kondisi yang nyata.

“Jadi seyogyanya Pak Bupati bisa memahami sebuah sistem OPD atau mekanisme yang berjalan dalam memberikan pelayanan publik dari segala aspek,” katanya.

Bupati, sebut Apung, tak hanya bisa mengenalkan orang kepercayaannya, baik di internal maupun dieksternal untuk pencegahan korupsi.

“Minimal Pak bupati memahi sistem OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bergerak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Jika bupati paham soal mekanimes dan sistem yang digerakan oleh tiap OPD, maka lubang-lubang gratifikasi korupsi bisa dicegah secara dini.

“Ini langkah yang baik dengan adanya surat edaran tersebut. Tetapi strategi pembinaan juga harus betul-betul jelas dan bisa dibuktikan, bukan hanya imbauan dan surat edaran tanpa ada pengawasan,” katanya.

Soal itu, sebut Apung, bupati harus punya orang kepercayaan baik di internal juga ekternal.

“Juga Pak Bupati harus paham sistem yang berjalan di OPD. Jika sudah paham Insyaallah ke bawahnya akan jera, dan ini akan memunculkan wibawa dan ketegasan Pak Bupati. Saya mengapresiasi dengan adanya surat edaran tersebut, agar Bandung Barat lebih baik ke depannya,” pungkasnya. ***