Polemik Paripurna Raperda Jamsostek, Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan Katakan Ini

BANDUNG BARAT- Dalam proses penetapan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna, kehadiran kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak selalu wajib.

“Namun, kehadiran Bupati atau Wakil Bupati biasanya diperlukan,” ujar Wakil Ketua DPRD KBB, Dadan Supardan, Sabtu 31 Januari 2026.

Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 145 ayat (1) disebutkan bahwa: “Peraturan Daerah ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan bersama DPRD.”

“Dalam proses penetapan perda, biasanya Bupati atau Wakil Bupati akan memimpin rapat paripurna dan menandatangani perda setelah disetujui oleh DPRD,” kata Ketua DPD Golkar KBB ini.

Kehadiran kepala OPD mungkin diperlukan jika mereka diminta untuk memberikan penjelasan atau informasi terkait Perda yang akan ditetapkan. “Namun, kehadiran mereka tidak selalu wajib,” tegasnya kembali.

Dalam prakteknya, lanjut Dadan, kehadiran Bupati atau Wakil Bupati biasanya lebih penting dalam proses penetapan Perda, karena mereka memiliki wewenang untuk menandatangani dan menetapkan Perda. ***