Peningkatan Status Jalan Poros Desa KBB Masih Dikaji

BANDUNG BARAT— Peningkatan status jalan poros desa menjadi jalan kabupaten masih dalam kajian tim Pemkab Bandung Barat. Beberapa desa di Bandung Barat sudah mengusulkan peningkatan jalan tersebut agar ke depannya tidak terlalu membebani APBDes.

“Bapedalitbangda sedang melakukan kajian peningkatan status jalan poros desa, berapa luas dan berapa panjanganya jalan poros desa yang akan mendapatkan surat keputusan bupati di tahun 2027 nanti,” ujar Ketua Komisi III DPRD KBB, Piter Djuandys, Senin 9 Febuari 2026.

Setiap jalan yang akan ditingkatkan statusnya harus melalui proses kajian dan selanjutnya dikeluarkan surat keputusan. Piter berharap, peningkatan jalan poros desa adalah akses utama penghubung antar desa juga antar kecamatan, kabupaten dan provinsi.

“Setelah peningkatan status jalan poros desa, perbaikan jalan dibiayai sepenuhnya oleh APBD,” sebut Piter.

Jalan poros kabupaten yang menghubungkan lima desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kerusakan parah.

Jalan tersebut sepanjang 5 kilometer yang melintasi Desa Sindangkerta, Cintakarya, Puncaksari, Pasirpogor, dan Cijenuk ini tak pernah tersentuh perbaikan sejak pemekaran wilayah KBB pada 2018 lalu.

Kerusakan yang terjadi tak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga mengganggu roda perekonomian desa.

Peningkatan status dan perbaikan jalan poros desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2025-2026 difokuskan pada peningkatan kualitas (hotmix/beton) dan pelebaran untuk meningkatkan konektivitas ekonomi, seperti di Desa Sukaresmi (Rongga).
Pemerintah KBB memprioritaskan perbaikan melalui APBD dan bantuan provinsi, termasuk perbaikan 19 ruas jalan utama dan jalan desa sepanjang 24,9 km.

Peningkatan kualitas jalan proyek hotmix dilakukan di wilayah seperti Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, untuk mempermudah akses ekonomi dengan dukungan dana provinsi.

Pemkab KBB juga menargetkan perbaikan 19 ruas jalan (total 24,9 km) yang mencakup perbaikan jalan poros desa maupun jalan kabupaten untuk diselesaikan secara bertahap.
Peningkatan Fasilitas (PJU) selain perbaikan fisik jalan, Pemkab KBB juga memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan poros desa/kabupaten, dengan rencana penambahan 667 titik baru pada 2026.

Kewenangan pembangunan peningkatan jalan poros desa seringkali dilakukan dengan kombinasi anggaran APBD dan dana Desa (Dana Desa/CSR) untuk memperbaiki jalan dengan kondisi kritis. ***