Pemkab Bandung Terapkan Sistem GIS untuk Dongkrak PAD 2026

SIYASAH.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem pendataan berbasis Geographic Information System (GIS) sebagai bagian dari digitalisasi pengelolaan perpajakan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, mengatakan pemanfaatan teknologi GIS bertujuan memperkuat sistem pemungutan pajak sekaligus meningkatkan akurasi basis data wajib pajak. Menurutnya, pendekatan ini tidak semata berorientasi pada penagihan, melainkan membangun sistem kepatuhan yang bertumpu pada kemudahan layanan dan ketepatan data.

Melalui sistem GIS, Bapenda Kabupaten Bandung dapat memetakan potensi pajak secara visual dan faktual di lapangan. Data spasial yang dihasilkan memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi objek pajak yang belum terdata maupun potensi pendapatan yang belum tergarap secara optimal. Pemetaan yang akurat diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Dalam target anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Bandung memprioritaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sektor utama penopang PAD. Sektor BPHTB dinilai memiliki potensi besar seiring meningkatnya aktivitas investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bandung.

Untuk memastikan kesesuaian antara omzet yang dilaporkan dan kondisi transaksi riil, Bapenda juga akan memasifkan pemasangan tapping box pada sektor jasa, seperti restoran dan parkir. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Strategi peningkatan PAD pada 2026 dilakukan melalui pendekatan tripartit yang mencakup aspek preventif, persuasif, dan represif, serta didukung oleh penyederhanaan layanan perpajakan berbasis digital. Pendekatan ini mulai menunjukkan hasil positif pada awal tahun anggaran 2026.

Hingga 9 Januari 2026, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bandung tercatat mencapai Rp13,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi salah satu penyumbang utama, dengan sektor restoran mencapai Rp2,7 miliar, disusul sektor perhotelan sebesar Rp217,7 juta, serta sektor hiburan dan parkir.

Kontribusi signifikan juga berasal dari skema opsen, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp5,7 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,7 miliar. Dengan penerapan digitalisasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis data, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis peningkatan PAD pada 2026 dapat dicapai secara berkelanjutan, transparan, dan akuntabel.