Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 T

BANDUNG BARAT — Harapan baru muncul bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Pusat menyiapkan kebijakan agar mulai Januari 2027 seluruh PPPK paruh waktu di daerah beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Tak hanya perubahan status, Pemerintah Pusat juga menyatakan siap menanggung pembiayaan PPPK tersebut. Untuk menjalankan program itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, yang masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembiayaan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9).

Menteri Keuangan mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kerja bagi PPPK sekaligus menjaga kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) paruh waktu di daerah akan menjadi PPPK penuh waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menteri Keuangan.

KBB Siap Tindaklanjuti

Menanggapi rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan siap mendukung dan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat setelah mekanisme serta petunjuk teknisnya ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadila, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut mengenai mekanisme serta tahapan implementasinya di daerah. BKPSDM terus mencermati perkembangan kebijakan tersebut dan siap menindaklanjuti setiap arahan yang disampaikan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita.

Menurut rencana Pemerintah Pusat, dukungan pembiayaan tidak hanya menyasar PPPK paruh waktu.

PPPK daerah yang saat ini pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah juga akan mendapat kesempatan memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Pusat secara bertahap.

Skema tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun ke depan.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” tegas Menteri Keuangan.

Menunggu Kepastian Teknis

Bagi PPPK paruh waktu di Bandung Barat, rencana tersebut menjadi kabar yang dinantikan. Namun, kepastian mengenai mekanisme pengalihan status, kriteria penerima, tahapan pelaksanaan, serta administrasi kepegawaian masih menunggu aturan dan petunjuk resmi Pemerintah Pusat.

Pemkab Bandung Barat melalui BKPSDM memastikan akan mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai regulasi.

Jika terealisasi, kebijakan ini tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan dengan pola pembiayaan aparatur daerah dan dukungan fiskal Pemerintah Pusat terhadap pemerintah daerah.

Pemerintah berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK sekaligus membantu daerah menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan operasional pemerintahan. ***