KBB Bangun Sistem Merit ASN, Implementasi Manajemen Talenta Disampaikan ke BKN
BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Laporan Implementasi Manajemen Talenta ASN Tahun 2026 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari evaluasi dan akuntabilitas penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (17/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat kepada Kantor Regional III BKN Bandung dan Direktorat Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN BKN RI, termasuk atas pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui mekanisme Manajemen Talenta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadilla, S.Psi., M.I.P., mengatakan, penerapan Manajemen Talenta merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam membangun pengelolaan ASN yang objektif, terukur, akuntabel, dan berbasis sistem merit.
“Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Bandung Barat tidak terlepas dari komitmen dan arahan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dalam memperkuat sistem merit serta mendorong pengelolaan ASN yang semakin objektif dan profesional. Implementasinya diperkuat melalui peran dan fungsi Komite Talenta serta kolaborasi BKPSDM bersama seluruh perangkat daerah dan ASN,” kata Yunita.
Menurutnya, Manajemen Talenta tidak hanya dibangun melalui kelengkapan administrasi, tetapi juga membutuhkan konsistensi kebijakan, kualitas data, kelembagaan, keterlibatan organisasi, serta kesinambungan pengembangan ASN.
“Capaian yang ada hari ini bukan capaian satu unit kerja ataupun individu, melainkan hasil dari proses dan kerja bersama. Tugas kami di BKPSDM adalah menjaga agar sistem ini terus berjalan, semakin matang, dan semakin memberikan manfaat bagi organisasi maupun pengembangan ASN,” ujarnya.
Dari Persetujuan hingga Implementasi
Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah memperoleh Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta ASN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 729 Tahun 2026.
Dalam penerapannya, Pemkab Bandung Barat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN BKN (SIMATA BKN) sebagai bagian dari pengelolaan Manajemen Talenta yang terintegrasi.
Secara nasional, percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta ASN diatur melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
Setelah memperoleh persetujuan penerapan, Pemkab Bandung Barat melaksanakan tahapan pengisian JPTP melalui mekanisme Manajemen Talenta hingga memperoleh rekomendasi BKN untuk promosi dan mutasi JPTP sebagai dasar pelaksanaan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerapan Manajemen Talenta tidak berhenti pada pengisian jabatan. Setiap tahapan harus terdokumentasi, dapat dipertanggungjawabkan, dievaluasi, dan menjadi bahan penyempurnaan untuk pelaksanaan berikutnya,” kata Yunita.
Bukan Sekadar Promosi
Manajemen Talenta bukan sekadar mekanisme promosi jabatan, tetapi mencakup pemetaan talenta, pengembangan kompetensi, mobilitas, retensi, hingga perencanaan suksesi sesuai kebutuhan organisasi.
“Manajemen Talenta bukan tentang siapa yang mendapatkan jabatan. Yang sedang kita bangun adalah sistem agar setiap ASN memiliki ruang untuk berkembang, setiap talenta memperoleh kesempatan berdasarkan kinerja dan kapasitasnya, dan organisasi mendapatkan orang yang tepat untuk menjalankan tugas yang tepat,” ujarnya.
Akuntabilitas dan Keberlanjutan
Penyampaian laporan kepada BKN menjadi bagian dari siklus penerapan Manajemen Talenta, mulai dari implementasi, pemantauan, evaluasi, hingga penyempurnaan.
Pemkab Bandung Barat juga menghargai perhatian publik terhadap penerapan Manajemen Talenta sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menghargai setiap perhatian publik terhadap penerapan Manajemen Talenta. Akuntabilitas harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang terdokumentasi, dievaluasi secara berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yunita.
Ke depan, penguatan Manajemen Talenta diarahkan tidak berhenti pada pemetaan ASN melalui nine-box, tetapi berlanjut pada pengembangan kompetensi dan karier, mobilitas dan retensi talenta, serta perencanaan suksesi secara berkelanjutan.
“Ukuran keberhasilan Manajemen Talenta bukan hanya berapa banyak ASN yang dipetakan atau jabatan yang berhasil diisi. Yang lebih penting adalah apakah sistem tersebut mampu menyiapkan, mengembangkan, dan menempatkan talenta sesuai kebutuhan organisasi sehingga memberikan dampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. ***
