Bahtsul Masail NU KBB Bahas Hukum Mendirikan Bangunan Baru di Tanah Masjid

BANDUNG BARAT– Nahdathul Ulama (NU) Bandung Barat menggelar bahtsul Masail yang ke-10 yang bertempat di Aula Gedung Kantor Desa Lembang, baru-baru ini. Peserta merupakan delegasi dari delegasi Lembaga, Banom, Pengurus MWC dan pondok pesantren. Adapun permasalahan yang dibahasa Adalah berkaitan dengan hukum mendirikan madrasah, posyandu, atau bangunan lain di atas tanah masjid menurut kacamata fiqh.

Adapun hasil dari bahtsul masail tersebut Adalah sebagai berikut:

A.   Terdapat perbedaan pendapat diantara para alim ulama terkait pembangunan madrasah di tanah masjid:

 1.       Pendapat pertama : Tidak diperbolehkan

Apabila wakif (pemberi wakaf) tidak menyebutkan adanya fasilitas lain – selain yang berkaitan langsung dengan masjid- dalam akad wakaf, maka tanah tersebut hanya boleh digunakan sesuai maksud wakif, yaitu untuk masjid saja. Membangun fasilitas lain dianggap: Menyalahi syarat wakif, padahal “syarat wakif seperti nash syariat yang harus ditaati”(شرط الواقف بمنزلة نص الشرع ).

2.       Pendapat kedua : Diperbolehkan

Membangun fasilitas lain di tanah wakaf masjid hukumnya diperbolehkan jika sudah menjadi kebiasaan (‘urf) bahwa lahan di sekitar masjid juga digunakan untuk keperluan umum yang mendukung kemaslahatan masjid, seperti tempat belajar atau kegiatan sosial. Dalam hal ini, adat yang berlaku dapat menggantikan syarat wakif, sesuai kaidah : (العادة تنزل منزلة الشرط) “ Adat kebiasaan diposisikan seperti syarat dalam wakaf “. 

Catatan :

Ø  Madrasah tersebut tidak boleh berdiri independen, namun tetap harus berstatus aset masjid.

Ø  Income atau penghasilan yang masuk kepada madrasah, baiknya dikelola secara profesional yang nanti sebagian keuntungannya dikembalikan kepada masjid itu sendiri, sebagai realisasi dari kemaslahatan masjid.

Ø  Setiap aktifitas pada bangunan baru tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama masjid. 

Adapun terkait pembangunan Posyandu di atas tanah masjid maka tidak diperkenankan, karena belum termasuk dalam kategori ‘urf terkait pemanfaatan tanah masjid.

B.    Solusi yang dapat ditempuh :

1.   Pihak DKM dapat menyewakan tanah (ijarah) aset masjid kepada pihak pengelola Posyandu dengan perjanjian yang jelas dan profesional, sehingga hasil sewanya menjadi keuntungan bagi masjid.

2.  Atau, kegiatan Posyandu dapat diselenggarakan langsung oleh DKM, dengan pengelolaan administrasi yang tertib dan akuntabel, agar manfaatnya tetap kembali kepada kemaslahatan masjid (istighlal). 

Catatan :

Ø  Jika salah satu dari dua solusi ini terpenuhi, maka di perbolehkan membangun posyandu di atas tanah masjid.

Ø  Pengelolaan aset masjid harus berpedoman pada konsep pengelolaan harta anak yatim (mal al aytam). Sumber Portal NU KBB