Berakhir di Hotel Prodeo, Dirut PT BDS Masih Bisa Tersenyum

KABUPATEN BANDUNG— Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), YB masih bisa tersenyum kendati harus berakhir di hotel prodeo. Hal itu saat penetapan dirinya sebagai tersangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Selasa 14 April 2026.

Begitu keluar dari ruangan penyidik, mengenakan rompi tahan dengan tangan diborgol, tersangka masih melemparkan senyuman kepada para awak media yang meliput. Tersangka dengan kawal petugas, digiring menuju hotel prodeo.

Kejari Kabupaten Bandung melakukan penahan setelah resmi menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus suplai ayam boneless dada yang terjadi pada 2024. Hasil perhitungan tim penyidik, negara dirugikan sebesar Rp128.524.958.010.

“Penetapan tersangka ini sudah melakui serangkaian tindakan penyidikan disertai alat bukti cukup dan 40 saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fikri

Tak hanya YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C. Namun, yang bersangkutan saat ini telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda.

“Penetapan tersangka merujuk pada surat penetapan nomor 01/M.2.19/FD.204/2026 dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT BDS,” sebutnya.

C merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR). Namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di perkara lain. Akan tetapi dalam perkara ini baru hari ini dilakukan penetapan tersangka,” katanya.

Akhmad mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menjelaskan, perkara ini berawal dari kerjasama penyediaan ayam boneless dada antara perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung, PT BDS dengan sejumlah vendor serta perusahaan PT CFR.

Namun dalam perjalannya, dalam kerja sama tersebut PT BDS tidak melakukan kajian terhadap kondisi keuangan perusahaan rekanan, sehingga menimbulkan risiko yang berujung pada penyimpangan. ***