Bupati tak Hadir di Paripurna OPD Kompak Ikut-ikutan, Ketua Komisi I Sebut = Merendahkan Marwah Lembaga DPRD
BANDUNG BARAT-– Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi angkat bicara soal ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada paripurna yang membahas Penyampaian Laporan Pansus VII terhadap Rancangan Peraturan (Raperda) Tentang Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Politisi PKB ini menilai, ketidakhadiran OPD terkait tanpa alasan yang sah, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undangan resmi DPRD dan mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Rapat Paripurna adalah forum resmi tertinggi DPRD, sehingga Wajib dihadiri oleh kepala daerah atau OPD terkait sesuai agenda,” sebut Sandi, Jumat 30 Januari 2026.
Menurut Sandi kehadiran OPD dalam sidang paripurna bukan formalitas, tapi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi dasar umumnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tata Tertib DPRD, dan undangan resmi DPRD bersifat mengikat secara kedinasan.
“Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dianggap mengabaikan fungsi DPRD, tidak kooperatif terhadap pengawasan, dan ini sangat menghambat pembahasan kebijakan daerah,” tegasnya.
Secara politik, lanjut Sandi, merendahkan marwah lembaga DPRD dan secara administratif pelanggaran disiplin ASN jika tanpa alasan jelas.
“Ketidak hadiran Pak Bupati bisa kita terima karena pembagian tugas dengan Pak Wakil Bupati. Tapi OPD yang tidak jelas ketidak hadirannya apakah melihat ketidakhadiran Pak Bupati yang lagi bertugas menangani musibah longsor di Cisarua,” tanya Sandi. ***
