Pengisian Jabatan Harus Berdasarkan Kompetensi dan Sistem Merit

BANDUNG BARAT– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mempercepat pengisian jabatan-jabatan struktural yang masih kosong agar implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta tidak berhenti pada pembangunan sistem dan pemetaan data ASN. Di tengah capaian indeks kualitas data ASN yang mendapat apresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih banyaknya jabatan definitif yang belum terisi dinilai berpotensi menghambat reformasi birokrasi, pelayanan publik, hingga efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, mengatakan, keberhasilan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) seharusnya diikuti dengan percepatan penataan organisasi melalui pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan sistem merit.

“Kalau manajemen talenta sudah berjalan, data ASN sudah dipetakan, bahkan sudah tersedia talent pool dan suksesor, maka masyarakat tentu berharap proses pengisian jabatan berlangsung lebih cepat, objektif, dan transparan. Jangan sampai sistemnya sudah maju, tetapi implementasinya justru berjalan lambat,” kata Holid saat dimintai tanggapan.

Pada Expose Manajemen Talenta di BKN Pusat, 17 Juni 2026, Pemkab Bandung Barat melaporkan indeks kualitas data ASN mencapai 99,7 persen. Melalui aplikasi SIMATA yang dikembangkan bersama BKN, sebanyak 8.056 data ASN telah masuk ke dalam sistem, dengan 1.905 ASN telah melalui tahap pemetaan kompetensi. Sistem tersebut juga disebut telah menyiapkan talent pool sebagai dasar suksesi jabatan.

Berdasarkan dokumen LKPJ 2025, terdapat sekitar 385 jabatan struktural mulai dari eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dari jumlah tersebut sampai dengan 2026 masih banyak yang kosong dan baru dijabat pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, jumlah ASN mencapai sekitar 14.051 orang, terdiri atas 4.913 PNS, 3.326 PPPK penuh waktu, dan 5.812 PPPK paruh waktu. Menurut Holid, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kesiapan sistem dengan pelaksanaan di lapangan.

Ia menilai pengisian jabatan seharusnya berorientasi pada kompetensi dan pemenuhan persyaratan jabatan, bukan semata-mata mempertahankan pola karier yang terlalu bertahap. ASN yang telah memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, masa kerja, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kinerja perlu diberikan kesempatan mengisi jabatan yang kosong melalui mekanisme sistem merit, meskipun konsekuensinya terjadi peningkatan kelas jabatan (job grade) yang cukup jauh.

“Yang menjadi ukuran bukan besar kecilnya kenaikan job grade, melainkan apakah ASN tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan jabatan. Regulasi tidak menjadikan job grade sebagai syarat menduduki jabatan. Selama seluruh indikator kompetensi, pengalaman, integritas, kinerja, dan kepangkatan telah terpenuhi, maka pengisian jabatan tidak perlu ditunda,” ujar Holid.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan melalui seleksi terbuka maupun manajemen talenta. Regulasi tersebut juga tidak menjadikan kelas jabatan (job grade) sebagai persyaratan pengangkatan, melainkan menekankan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, pengalaman jabatan, integritas, dan hasil seleksi sesuai ketentuan.

Menurut Holid, pemerintah daerah juga perlu segera memberikan kepastian terhadap proses rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan yang telah direncanakan. Semakin lama jabatan dibiarkan kosong, semakin besar ruang munculnya spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan ASN, termasuk berbagai isu mengenai praktik transaksi jabatan yang selama ini beredar.

“Karena itu, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka, objektif, akuntabel, dan berbasis sistem merit. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, bukan kepentingan lain,” katanya.

Selain berdampak pada organisasi, kekosongan jabatan juga memiliki konsekuensi fiskal. Belanja pegawai yang telah dialokasikan dalam APBD berpotensi tidak terserap optimal karena banyak formasi definitif belum terisi. Kondisi tersebut dapat meningkatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) apabila tidak diikuti penyesuaian pada Perubahan APBD untuk program yang lebih produktif, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Holid menilai, dimomentum Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-19, percepatan pengisian jabatan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional. Ia juga mendorong Tim Penilai Kinerja (TPK) menjalankan proses secara transparan, mengoptimalkan implementasi Manajemen Talenta sebagai dasar promosi jabatan, serta meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan agar sistem merit benar-benar diterapkan secara konsisten dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***