DPMPTSP KBB Dorong Penguatan PPID untuk Layanan Informasi yang Transparan
BANDUNG BARAT — Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menyisakan pekerjaan rumah. Pemerintah daerah didorong tidak menjadikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebatas struktur administratif, tetapi benar-benar menjadi pintu utama masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara cepat, jelas dan transparan.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (8/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Dr. H. Rustiyana, S.T., M.T., M.Pd., M.A.P., bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
Yang menarik, materi rakor turut memaparkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik KBB. Pada 2024, KBB memperoleh nilai 73,36 dengan kategori Cukup Informatif.
Namun pada 2025 nilainya turun menjadi 71,08, meski masih berada pada kategori yang sama.
Penurunan tersebut menjadi sinyal bahwa tata kelola informasi publik di KBB belum boleh dianggap selesai.
Pemerintah daerah justru dituntut membenahi sistem agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan informasi mengenai program, anggaran, kebijakan maupun pelayanan publik.
Informasi Publik Bukan Milik Pemerintah
Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Nurhayat Ali Hanifa, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah.
Informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat.
Karena itu, badan publik wajib memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat dikelola dan diberikan sesuai ketentuan.
Informasi tidak boleh berhenti di meja birokrasi atau hanya tersedia ketika masyarakat secara aktif mempertanyakannya.
Dalam rakor bertema “Optimalisasi Tata Kelola dan Kelembagaan PPID di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat”, peserta juga mendapat penjelasan mengenai pembagian tugas PPID Utama, PPID Pelaksana hingga petugas pelayanan informasi.
Penguatan kelembagaan menjadi penting agar permintaan informasi tidak berputar-putar antarinstansi tanpa kepastian.
Empat Jenis Informasi Harus Jelas
Pemerintah daerah juga diingatkan mengenai empat kategori informasi publik, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Informasi program dan kegiatan pemerintah, ringkasan kinerja, laporan keuangan yang telah diaudit, kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat hingga prosedur memperoleh informasi merupakan bagian dari informasi yang harus dikelola secara terbuka sesuai ketentuan.
Sementara informasi yang dikecualikan tidak bisa ditutup begitu saja. Pengecualian harus melalui mekanisme Uji Konsekuensi oleh PPID bersama Tim Pertimbangan.
Artinya, prinsipnya jelas: terbuka terlebih dahulu, pengecualian harus memiliki dasar.
DPMPTSP Punya Tantangan Besar
Sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan dunia usaha, DPMPTSP memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi pelayanan mudah diakses.
Informasi mengenai persyaratan perizinan, prosedur, standar pelayanan, waktu penyelesaian hingga perkembangan permohonan harus tersedia secara jelas dan mudah dipahami.
Pelayanan informasi sendiri ditetapkan tidak dipungut biaya. Permohonan informasi dilayani dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan tujuh hari kerja sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kepastian informasi bukan perkara kecil. Informasi yang lambat atau tidak jelas dapat berujung pada kebingungan, bolak-balik mengurus dokumen hingga menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.
PPID Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Rakor juga membahas pemutakhiran struktur kelembagaan PPID berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Bupati dan Wakil Bupati berperan sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID, kepala perangkat daerah sebagai penanggung jawab, sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menjadi PPID.
Pada tingkat perangkat daerah, sekretaris perangkat daerah menjadi bagian dari PPID Pelaksana. Setiap perangkat daerah juga diminta mengusulkan petugas yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Langkah tersebut harus diikuti dengan kerja nyata.
PPID jangan hanya lengkap secara struktur, tetapi lemah ketika masyarakat membutuhkan informasi.
Lima Pekerjaan Rumah KBB
Rakor merumuskan lima langkah yang harus segera ditindaklanjuti.
Pertama, mereview regulasi internal agar selaras dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Kedua, memutakhirkan kelembagaan pengelola informasi publik.
Ketiga, menyusun rencana layanan informasi publik.
Keempat, menyediakan sarana pelayanan informasi di setiap PPID Pelaksana.
Kelima, membentuk lembaga pengelola informasi publik hingga tingkat pemerintahan desa.
Lima langkah tersebut menjadi penting jika KBB ingin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sekaligus memperbaiki kepercayaan publik.
Kehadiran Rustiyana dalam rakor tersebut menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP untuk memperkuat pelayanan informasi, terutama dalam memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Namun tantangannya bukan sekadar membuat sistem.
Ukuran keberhasilan keterbukaan informasi bukan seberapa banyak aturan dibuat, melainkan seberapa mudah masyarakat mendapatkan informasi yang menjadi haknya.
Dan dengan nilai keterbukaan KBB yang masih berada pada kategori Cukup Informatif, pekerjaan untuk berbenah jelas belum selesai. ***
