Dinamika Penentuan 1 Ramadhan 1447 H: Antara Kepastian Hisab dan Otoritas Negara

SIYASAH.ID – Penentuan awal bulan Ramadhan di Indonesia selalu menjadi diskursus menarik yang melibatkan otoritas negara dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Memasuki tahun 2026 atau 1447 Hijriah, umat Islam kembali dihadapkan pada potensi perbedaan tanggal memulai ibadah puasa akibat keragaman metode yang digunakan.

Secara siyasah (kebijakan), perbedaan ini merupakan potret demokrasi keagamaan yang memerlukan kedewasaan sikap dari seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai otoritas, terdapat dua arus besar penentuan tanggal yang perlu dipahami secara mendalam agar persiapan ibadah umat tetap berjalan harmonis.


Kepastian Matematis vs Observasi Lapangan

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dengan mengacu pada metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, telah lebih dulu memberikan kepastian bagi warganya. Berdasarkan kalkulasi astronomis, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat bulan baru secara global tanpa harus menunggu pemantauan mata telanjang.

Di sisi lain, ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tetap memegang teguh prinsip Rukyatul Hilal. Berdasarkan perhitungan awal dalam penentuan 1 Ramadhan 2026 versi Muhammadiyah, NU, Persis, dan Pemerintah, pihak pemerintah baru akan mengetuk palu keputusan setelah Sidang Isbat pada 17 Februari 2026. Prediksi kuat menunjukkan pemerintah dan NU akan menetapkan awal puasa pada Kamis, 19 Februari 2026, mengingat posisi hilal yang kemungkinan besar belum memenuhi kriteria MABIMS.


Persis dan Standarisasi MABIMS

Persatuan Islam (Persis) juga memiliki peran strategis dalam dinamika ini. Melalui surat edaran resminya, Persis menetapkan awal Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Persis menggunakan standar kriteria visibilitas hilal yang sejalan dengan kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.


Integrasi Kebijakan dan Ukhuwah

Perbedaan antara 18 dan 19 Februari 2026 ini menunjukkan betapa pentingnya peran negara dalam menjembatani keragaman ijtihad. Meskipun setiap ormas memiliki hak untuk mengikuti keyakinan metodenya, koordinasi lintas lembaga tetap diperlukan untuk memastikan stabilitas sosial, terutama dalam penetapan hari libur nasional dan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan ini sebagai rahmat. Dengan memahami landasan argumen dari masing-masing pihak, umat Islam dapat lebih fokus pada substansi ibadah daripada memperdebatkan teknis penanggalan yang memang memiliki landasan keilmuan masing-masing.