Dirut RSUD Cikalongwetan Sebut, Kasus Dugaan Pemotongan Jaspel hingga Pelanggaran Lingkungan Limbah B3 Warisan

BANDUNG BARAT- Kasus dugaan pemotongan jasa pelayanan (Jaspel) petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) hingga pelanggaran lingkungan hidup limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibenarkan Direkturnya.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilaporkan Aliansi Aktivis Jawa Barat ke Kejati Jabar.

Direktur RSUD Cikalongwetan, Wishnu Pramulo  mengatakan, kasus dugaan pelanggaran lingkungan limbah B3 bukan terjadi pada eranya. Pun begitu dengan kasus pemotongan jaspel untuk tenaga kesehatan.

“Kasus limbah B3 itu pada 2019 dan pemotongan uang jaspel covid-19 pada tahun 2020. Sedangkan saya menjabat sebagai direktur pada 2024, jadi bukan zaman saya, tapi zaman direktur sebelumnya,” ujar Wisnu ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD KBB di Lembang, Kamis 5 Maret 2026.

Dokumen pemotongan jaspel hingga pelanggaran lingkungan, kata Wisnu, masih tersimpan di RSUD Cikalongwetan.  “Tapi saya  tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.

Kendati begitu, Wisnu memastikan, area yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah medis B3 sudah dibersihkan.

“Sudah dibersihkan pada tahun 2024, digali dibuang tanahnya, dan kita cek juga ke labolatorium terus beli tanah baru di Lembang untuk di urug lagi,” tuturnya.

Wisnu mengaku,  hanya mendapatkan warisan hutang jaspel dari direktur RSUD sebelumnya ketika menjabat.

“Seharusnya sudah tutup buku dan menjadi pihutang ketika saya menjabat. Tapi kan berdasarkan laporan keuangan, itu tidak boleh, ya begini terus jadinya,” kata Wisnu sembari menyebutkan, warisan hutang jaspel Rp4,4 miliar.

“Solusinya saya minta APBD bisa bisa dikucurkan ke rumah sakit,” pungkasnya. ***