Jabatan Amanah, Bukan Pajangan

BANDUNG BARAT– Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut diwarnai pesan-pesan kritis dari DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait proses rotasi dan mutasi (rotmut) yang berlangsung, seraya mengingatkan para pejabat yang baru dilantik akan tanggung jawab besar di pundak mereka.

“Kami ucapkan selamat menjalankan tugas kepada rekan-rekan yang pada hari ini dilantik dan secara sah resmi menduduki posisi baru. Saya tentunya akan mengingatkan bahwa setiap posisi dalam sebuah organisasi memiliki peran penting dan mutlak yang harus dipertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Sandi Supyandi, kamis 26/02/2026 (di hari pelantikan).

Dengan tegas, politisi ini menyatakan bahwa sebuah jabatan bukan sekadar pajangan atau hiasan. “Jabatan suatu hari nanti akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat. Maka, berikanlah karya terbaik yang kita miliki. Meskipun pada kenyataannya masih ada kesulitan untuk berjalan dan berkolaborasi, jangan pantang menyerah. Kewajiban kita hanyalah berikhtiar,” pesannya.

Menunggu Inovasi di Tengah Catatan Kritis

Sandi Supyandi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya roda pemerintahan. “Langkah-langkah dan inovasi ke depan kami tunggu. Karena kami di DPRD, khususnya Komisi I, memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan itu untuk memastikan berjalan atau tidaknya roda organisasi pemerintahan ini sesuai dengan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, di balik ucapan selamat tersebut, Komisi I DPRD KBB menyoroti proses rotasi mutasi yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan prosedural. Sandi mengungkapkan kekecewaannya karena dalam proses kebijakan yang strategis ini, ada tahapan-tahapan penting yang terlewatkan.

“Dalam proses rotasi mutasi hari ini, kami memiliki beberapa catatan penting. Dalam proses kebijakan, seyogyanya ada proses-proses yang tidak boleh dilewati sebelum menjadi sebuah keputusan dan kebijakan. Pemerintahan dibangun dan didasari oleh perjanjian yang baik dalam sebuah keputusan. Nah, ada proses yang dilewati oleh para pemangku kebijakan dalam proses rotmut ini, dan itulah yang disayangkan,” tegasnya.

Pembelajaran di Akhir Tahun 2024

Menurut Sandi, kejadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam proses rotasi mutasi di penghujung tahun 2024. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak berharap ke depan ini terus terulang. Karena kami memiliki tugas untuk mengawasi bagaimana proses keterbukaan informasi publik ini berjalan dengan baik di Pemda KBB,” tambahnya.

Sandi menyoroti situasi yang dihadapinya sebagai bagian dari fungsi pengawasan. “Sampai waktu kemarin, bahkan malam sebelum dilayangkannya surat undangan pelantikan, kami sama sekali tidak diminta masukan ataupun pertimbangan. Meskipun kami sudah meminta, baik dalam rapat resmi dan mengingatkannya. Inilah perjalanannya yang harus kami sampaikan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung situasi yang dihadapi menjelang pelantikan. “Kami melihat proses rotmut hari ini sangat berat, karena banyak kekosongan jabatan yang perlu menjadi pertimbangan sebelum menjadi sebuah keputusan dan kebijakan. Di sana kami sangat menyayangkan apabila ada langkah-langkah yang terlewati,” sesalnya.

Karena di khawatirkan selama proses rotasi-mutasi yang dilakukan tidak sepenuhnya mengikuti Sistem Merit yang ideal, berdasarkan UUD No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan menciptakan ASN yang Profesional, Bebas dari intervensi politik dan melayani Masyarakat dengan baik. Jika proses tersebut dilaksanakan secara tidak transaparan dan hanya mengandalkan political will Bupati tanpa melibatkan stakeholder sejajar (DPRD) maka dikhawatirkan proses seleksi yang dilakukan tidak berdasarkan prinsip-prinsip meritokrasi.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 1 point 2 Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai mana di atur dalam UUD 1945.

Sandi Supyandi Menegaskan “maka dalam hal ini DPRD memiliki peran sentral dan strategis guna ikut membantu melaksanakan urusan-urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan kehadiran kami kerap tidak di indahkan dan dimungkinkan adanya anggapan sebagai Comon Enemy pemerintah daerah” tuturnya.

Menyerahkan Pertanggungjawaban kepada Panitia

Meskipun menyayangkan adanya prosedur yang terlewati, Sandi Supyandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi kebijakan yang telah diambil. Hak prerogatif sepenuhnya ia serahkan kepada Bupati. Namun, ia mengingatkan kembali dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hak prerogatif kami serahkan kepada Pak Bupati, tapi kami hanya mengingatkan sesuai dengan UU, bahwa pemerintahan daerah itu antara Bupati dan DPRD. Akhirnya, kami menyerahkan kepada panitia untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah menjadi hasil sebuah kebijakan,” ujarnya.

Selain itu, Sandi Supyandi kembali menekankan tujuan utama dari seluruh proses pemerintahan. “Kami tidak mau mengintervensi kebijakan, tapi dalam proses pengawasan tentunya ada pertimbangan yang harus menjadi perhatian. Harapan kami, berjalannya roda pemerintahan untuk pelayanan terhadap masyarakat Bandung Barat ini yang menjadi poin utama. Jadikan kesempatan ini untuk bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Sandi Supyandi mengingatkan agar seluruh proses pemerintahan ini tetap merujuk pada semangat awal lahirnya Kabupaten Bandung Barat. “Sesuai dengan cita-cita pemekaran Kabupaten Bandung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik dengan lebih baik . Semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tetap on the track dan tidak bersinggungan dengan cita-cita luhur pemekaran Kabupaten Bandung Barat, yaitu untuk memacu perkembangan dan kemajuan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik ,” tutupnya. ***