Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Warga Cipatat Hamil
Caption Gambar Ilustrasi
NGAMPRAH– Kisah pilu baru terungkap, setelah bertahun-tahun berlalu dari keluarga di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, sebuah peristiwa yang meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikis.
Kasus ini mencuat setelah seorang anggota keluarga yang baru kembali dari luar daerah mencermati perubahan fisik yang tidak wajar pada tubuh korban. Kecurigaan tersebut mendorong keluarga membawa anak itu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan tenaga kesehatan menjadi titik awal terbukanya tabir peristiwa yang selama ini tersembunyi. Anak tersebut diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Informasi itu disampaikan oleh salah satu kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi melindungi privasi dan masa depan sang anak.
Dalam pendampingan yang dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita.
Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan ayah tirinya sendiri, yang menikah dengan ibu korban pada tahun 2024. Ancaman yang diterimanya membuat korban memilih diam dan memendam ketakutan seorang diri.
“Setiap kali melakukan perbuatannya, terduga pelaku kerap mengancam korban dengan kekerasan menggunakan senjata tajam,” ungkap salah satu kerabat korban.
Saat ini, fokus keluarga tertuju pada keselamatan dan kesehatan korban. Usianya yang masih sangat belia serta kondisi kehamilan yang telah memasuki trimester akhir membuat penanganan medis dan psikologis menjadi sangat krusial.
Di sisi lain, keterbatasan ekonomi keluarga menambah beban, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendampingan kesehatan dan logistik menjelang persalinan.
“Kami berharap anak ini mendapatkan penanganan kesehatan dan pendampingan psikologis secara maksimal. Kami juga berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu kerabat korban.
Sementara itu, Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kapolsek, pihaknya menerima aduan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi.
“Kami menerima laporan dari pihak keluarga. Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Cimahi. Karena bukti permulaan dinilai telah cukup, terduga pelaku kami amankan dari kediamannya dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Cimahi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Iwan Setiawan.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak, serta menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. ***
