Opini WTP Harus Ditempatkan Secara Proporsional
BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan sejumlah persoalan yang berulang, mulai dari pengelolaan aset daerah, kualitas belanja publik, hingga lemahnya pengendalian internal.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika tata kelola terus membaik sebagaimana narasi resmi yang disampaikan pemerintah, mengapa sebagian temuan yang sama masih kembali muncul dalam pemeriksaan?
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Nomor 201/T/S/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang diterima redaksi, Kabupaten Bandung Barat memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen yang sama, BPK juga mencatat sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut antara lain kelebihan pembayaran belanja wifi publik sekitar Rp2,42 miliar, pelaksanaan 17 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak sesuai kontrak, serta berbagai persoalan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Persoalan Aset yang Tak Kunjung Tuntas
Catatan paling serius berada pada pengelolaan aset daerah.
BPK menemukan BPKB sebanyak 129 unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp17,50 miliar berpotensi hilang. Selain itu terdapat 27 kendaraan senilai sekitar Rp296,32 juta yang belum diketahui keberadaannya dan lima kendaraan senilai sekitar Rp97,99 juta yang masih dikuasai pihak lain.
Temuan ini bukan persoalan yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, aspek aset daerah hampir selalu menjadi salah satu catatan dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pola yang berulang menunjukkan bahwa persoalan tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ketika temuan serupa muncul dari tahun ke tahun, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksana teknis, melainkan efektivitas sistem pengelolaan aset secara keseluruhan.
Secara normatif, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai Pengelola Barang Daerah yang bertanggung jawab mengoordinasikan inventarisasi, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian aset daerah.
Karena itu, munculnya kembali temuan terkait aset juga menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengendalian yang berada pada level Sekretaris Daerah.
Persoalan ini semakin relevan apabila dikaitkan dengan berbagai catatan aset yang pernah menjadi perhatian publik pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk proses penyelesaian aset yang berkaitan dengan PT Multi Guna Sarana (MGS) dan Perumdam Tirta Wibawa Mukti (TWM). Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian dan tindak lanjut persoalan tersebut telah dilakukan.
SPIP Meningkat, Tetapi Risiko Tetap Muncul
Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Laporan SPIP Terintegrasi Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026 menunjukkan hasil evaluasi BPKP Tahun 2025 masih berada pada Level 2 atau Berkembang. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah melakukan pendampingan terhadap 33 perangkat daerah pada Mei 2026.
Hasilnya menunjukkan capaian agregat sebesar 81,06 persen dan seluruh perangkat daerah melampaui ambang batas 75 persen. Namun laporan yang sama juga mencatat sejumlah persoalan, mulai dari dokumen pendukung yang belum lengkap, substansi kertas kerja yang belum tuntas, hingga lemahnya keterhubungan antara kinerja dan manajemen risiko.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan pengendalian internal masih menghadapi tantangan implementasi. Sebab ukuran keberhasilan pengendalian bukan terletak pada kelengkapan dokumen, melainkan pada kemampuan mencegah munculnya persoalan yang sama secara berulang.
Peran TAPD dan Efektivitas Pengendalian
Temuan BPK juga tidak dapat dilepaskan dari proses perencanaan dan penganggaran.
Sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran strategis dalam memastikan keterhubungan antara perencanaan, penganggaran, target kinerja, pengendalian risiko, dan evaluasi program.
Ketika ditemukan belanja yang manfaatnya tidak optimal, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta aset yang belum tertib dikelola, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada perangkat daerah pelaksana. Efektivitas fungsi koordinasi, pengendalian, dan pengawasan pada level TAPD juga perlu menjadi perhatian.
Kritik Bukan Mencari Kesalahan
Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai temuan-temuan tersebut harus dibaca sebagai alarm perbaikan tata kelola, bukan sekadar catatan administratif tahunan.
“Hakikat kritik bukan mencari kesalahan orang. Kritik adalah cara menguji apakah sebuah kebijakan dan sistem benar-benar bekerja. Kalau temuan yang sama terus berulang, berarti ada persoalan yang belum selesai.”
Menurut Holid, kritik merupakan bentuk kepedulian sekaligus ruang dialog untuk memperbaiki kebijakan publik.
“Yang dikritik harus kebijakannya, bukan orangnya. Kritik yang sehat berbasis data, fakta, dan menawarkan solusi. Tanpa kritik, pemerintah hanya mendengar apa yang ingin didengar.”
Ia menegaskan bahwa publik juga perlu membedakan antara kelemahan administrasi, kelalaian, dan dugaan tindak pidana.
“Pertanyaan mengenai ada atau tidaknya mens rea tidak bisa dijawab hanya dari audit reguler. Itu membutuhkan audit investigatif dan proses hukum. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti sampai akar masalahnya selesai.”
Kudu Nyanghulu Ka Hukum
Menurut Holid, perbaikan tata kelola pada akhirnya bertumpu pada integritas penyelenggara pemerintahan.
Ia mengingatkan filosofi masyarakat Sunda yang berbunyi kudu nyanghulu ka hukum, nunjang ka nagara, mufakat ka balarea mengandung pesan bahwa pemimpin harus menjadikan hukum sebagai rujukan utama, menjunjung kepentingan negara, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
“Ketika hukum menjadi pedoman, ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. Integritas bukan hanya soal tidak korupsi, tetapi juga soal konsisten menjalankan amanah jabatan sesuai aturan.”
Menurutnya, nilai kepemimpinan Sunda yang masagi, satunya kata dan perbuatan, tetap relevan dalam membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.
Jangan Sampai WTP Menjadi Wajar Tanpa Pemeriksaan Publik
Holid mengingatkan bahwa opini WTP harus ditempatkan secara proporsional.
“WTP adalah capaian penting, tetapi tidak boleh dimaknai bahwa seluruh tata kelola sudah sempurna. Justru temuan yang masih berulang harus menjadi alarm untuk melakukan pembenahan.”
Menurutnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada banyaknya rekomendasi yang diterbitkan auditor, melainkan pada kemampuan menyelesaikan akar persoalan hingga tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.
“Jangan sampai opini WTP dipersepsikan sebagai wajar tanpa pemeriksaan publik. Esensi pemerintahan yang baik bukan sekadar memperoleh opini yang baik, tetapi memastikan uang rakyat dikelola secara efektif, aset daerah terlindungi, dan pelayanan publik terus membaik.”
Pada akhirnya, tantangan terbesar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bukan mempertahankan opini WTP, melainkan membuktikan bahwa berbagai temuan yang terus berulang dapat benar-benar diselesaikan. Sebab yang dinilai masyarakat bukan hanya isi laporan keuangan, tetapi kualitas tata kelola yang mereka rasakan dalam pelayanan publik sehari-hari. **&

https://shorturl.fm/t0LWR