Pengangkatan Plt Kadis Tiga Kali, Cacat Hukum

BANDUNG BARAT– Mantan Birokrat KBB, Apung Hadiat Purwoko memberikan pandangan terkait perpanjangan SK Plt empat kepala dinas di KBB yang sudah kadaluarsa.

Menurut Apung, SK Plt tidak boleh melebih tiga kali. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 2/SEA/1v2019
Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Prodak aturan itu harus dipatuhi oleh seluruh oleh pemerintahan di bawahnya baik itu provinsi ayau kabupaten dan kota,” kata Apung, 1 Mei 2026.

Tersirat kabar, ada SK Plt Kepala Dinas KBB hingga perpanjangan tiga kali. “Itu yang harus dipertanyakan secara legalitasnya secara hukum yang berbentuk  adminitrasi,” sebutnya.

SK perpanjangan Plt masih sah secara hukum yakni enam bulan. “Dan itu harus diganti seperti, juga SK Plt kepala sekolah saeneng-eneng jadi Plt. Loba kepala sekolah teu dilantik terus weh jadi Plt,” kata Apung.

Para Plt kepala sekolah mengalokasikan dana BOS segala macam, itu bisa cacat secara hukum.

“Kalau sampai Plt sampai tiga kali dan seterusnya, Pemda Bandung Barat telah mengabaikan surat edaran BKN juga Kementrian Dalam Negeri,” tegas Apung.

Menurut Apung, Plt kewangannya terbatas tidak bisa mengambil kebijakan teknis. Jika pun berani mengambil, itu sama saja prodaknya cacat secara hukum adminitrasi.

“Dinas yang dijabat oleh Plt secara aspek hukumnya tidak legal secara adminitrasi,” kata pensiunan yang pernah menjabat Kandis LH dan juga Kepala Kesbangpol ini.

Apung sempat menyinggung jabatan SK Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan KBB saat ini.

Menurutnya, Kadis peternakan pernah menjabat Plt Kepala Dinas Peternakan perpanjangan beberapa kali. “Menjabat Plt kadis saat itu saeneng-eneng, sah gak dia (Kadis Peternakan) secara aturuan menandatangani pencairan anggaran, itu jelas cacat hukum,” sebut Apung.

Masalah tersebut bisa menjadi temuan BPK dan jelas merupakan kelalaian dari inspektorat dan kepegawaian. ” instrumen itu bisa jadi ke bawa-bawa menjadi catatan BPK aspek adminitrasi pertanggung jawaban keuangan dan program yang dilaksanakan Plt tiga periode, itu cacat secara hukum,” pungkas Apung. ****