Perubahan APBD 2026 KBB: Belanja Naik Rp169 Miliar, Defisit Tembus Rp205,67 Miliar

BANDUNG BARAT — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 kembali mengalami perubahan.

Dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), pendapatan daerah naik, namun diikuti lonjakan belanja dan defisit yang mencapai Rp205,67 miliar.

Perubahan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam Rapat Paripurna DPRD KBB dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD KBB H. Muhammad Mahdi, S.Pd., bersama jajaran pimpinan DPRD. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dalam laporan Banggar, target pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp25,39 miliar, dari sebelumnya Rp3,136 triliun menjadi Rp3,162 triliun.

Namun, kenaikan pendapatan tersebut beriringan dengan bertambahnya alokasi belanja daerah. Belanja daerah meningkat sebesar Rp169,06 miliar, dari semula Rp3,198 triliun menjadi Rp3,367 triliun.

Kondisi tersebut membuat struktur APBD Perubahan 2026 berada dalam posisi defisit sebesar Rp205,67 miliar.

Ketua Banggar DPRD KBB dalam laporannya menjelaskan, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang mengalami peningkatan.

“Berdasarkan perbandingan pendapatan dan belanja, terdapat defisit anggaran sebesar Rp205,67 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penambahan pembiayaan netto dari semula Rp62 miliar menjadi Rp205,67 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SiLPA) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nihil atau Rp0,” demikian disampaikan Ketua Banggar DPRD KBB.

Di tengah perubahan postur anggaran tersebut, Banggar DPRD KBB memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan APBD tetap terukur dan menjaga kesehatan fiskal daerah.

Salah satunya menyangkut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah didorong lebih agresif menggali potensi pendapatan dari pajak daerah, retribusi daerah maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendapatan transfer.

Banggar juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan pendapatan transfer, termasuk berbagai insentif yang berpotensi diterima daerah.

Pada sisi belanja, DPRD meminta Pemkab Bandung Barat melakukan efisiensi, rasionalisasi dan realokasi anggaran.

Penataan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal hingga belanja barang dan jasa.
Langkah itu menjadi perhatian karena perubahan APBD 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara kemampuan pendapatan dengan kebutuhan belanja daerah.

Banggar juga mengingatkan agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBD benar-benar memiliki ukuran capaian yang jelas, rasional serta berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan daerah.

Program yang dianggarkan, kata Banggar, harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi Bupati serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara kepala daerah dan pimpinan DPRD KBB.

Nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. ****