Pupuhu BOOMS v Ketua Komisi I, ‘Berbalas Pantun’

BANDUNG BARAT–Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi tetap bersikukuh dengan pendapatnya tentang masa jabatan pelaksana tugas (Plt) empat Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bandung Barat, kadaluarsa.

Ia menyatakan jika pendapatnya tersebut, berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Jika sudah dua kali menjabat Plt, harus ada pergantian.

Hal itu Sandi beberkan saat menjawab masukan dari Pupuhu Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa dan LSM (BOOMS), Didin Suhendar lewat media massa.

Bak berbalas pantun, Didin Suhendar kembali menanggapi pernyataan Sandi yang terkesan menyindir dirinya sebagai paripurna Pegawai Negeri Sipil (PNS) KBB.

Didin atau kerap dipanggil Didin Kopral ini mengakui jika dirinya, sebagai mantan birokrat memahami aturan itu.

“Apa yang saya sampaikan itu, barangkali menjadi sebuah masukan, ketika jabatan lima Kepala Perangkat Daerah, mengalami kekosongan. Jangan sampai pelayanan pada masyarakat stag,” ucapnya, Jum’at (1/5/2026).

Jika kemudian Pemkab Bandung Barat mengacu pada aturan, yang seperti disampaikan Sandi lanjutnya, mungkin yang terbaik.

Komisi I, bisa langsung memanggil Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan kenapa pengisian jabatan Perangkat Daerah yang kosong berlarut-larut.

“Maka dari itu, Komisi I harus segera menegur BKPSDM, kenapa pengisian jabatan itu sampai berlarut larut ?,” ucapnya lagi.

Sepengetahuannya, open bidding untuk pengisian jabatan tersebut sudah bergulir
Namun hingga kini belum juga terealisasi, sehingga mengakibatkan jabatan Kepala Perangkat Daerah dipegang Plt.

Seharusnya, Komisi 1 juga gerak cepat (gercep) memberikan masukan kepada Pemkab Bandung Barat agar segera melakukan pengisian kekosongan jabatan tersebut.

“Sekarang kan jadinya dilematis. Kepala dinas atau badannya belum ada, oppen bidding belum juga dilakukan. Mau Plt dperpanjang, takut mall administrasi. Akhirnya kan jadi bagaikan. kapal tergoyang ombak karena nahkoda hanya melaksanakan perintah,” ucapnya.**