RSUD Cikalongwetan Dilaporkan ke Kejati Jabar, Atas Dugaan Pelanggaran Limbah B3 4 Ton Dikubur & Jaspel COVID Dipotong 20 Persen
BANDUNG BARAT– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menjadi sorotan.

CAPTION: Foto atas: Dokumen pelaporan ke Kejati Jabar. Tiga Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria dan Asep Herna Dkk foto bersama usai melaporkan atas pelanggaran dugaan korupsi dan pelanggaran lingkungan ke Kejati Jabar. Ft ist
Dari mulai pelayanan yang bobrok hingga dugaan korupsi, serta pelanggaran lingkungan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tiga organisasi masyarakat.
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Asep Herna dkk menegaskan, bahwa laporan tersebut disertai bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup. Dokumen laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026 .
Dugaan 4 ton limbah B3 diduga sengaja ditimbun sejak 2020 saat COVID-19 melanda
Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak 4 ton di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit .
Penimbunan diduga dilakukan dengan menggali tanah sedalam 2 meter dan lebar 4 meter, dekat dengan pemukiman warga. Warga bahkan sempat memprotes karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat. “Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Agus Satria.
Laporan menyebut dugaan pelanggaran terhadap: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis. Lampiran foto dugaan lokasi penimbunan tercantum dalam berkas pengaduan .
Jaspel COVID Dipotong 20 Persen?
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Menurut Agus Satria, pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID.
“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan COVID) .
Dua Rekening BLUD Aktif Jadi Sorotan
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah .
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria.
Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan.
Desak Kejati Jabar Agar Segera Bertindak
Agus Satria menegaskan, pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.***
