Siapkah KBB Laksanakan Pilkades Serentak Pakai E-voting?
BANDUNG BARAT–Pilkades serentak 112 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2027 membutuhkan perencanaan yang benar-benar matang. Komisi I DPRD KBB telah merespons rencana persiapan tersebut, sehingga koordinasi antara pemerintah daerah dan legislatif akan terus diperkuat.
Sejumlah aspek krusial yang harus disiapkan sejak dini, terutama terkait penganggaran, tata cara, serta teknis pelaksanaan di lapangan.
Salah satu hal yang tengah dikaji juga adalah kemungkinan penerapan sistem e-voting, menyesuaikan arahan pemerintah pusat dan provinsi.
“Untuk Pilkades 2027 banyak persiapan yang harus dilakukan, terutama soal anggaran dan teknis pelaksanaan. Sesuai arahan pusat dan provinsi, ada kemungkinan menggunakan e-voting. Tapi itu harus kita pelajari dulu, apakah memungkinkan diterapkan di Bandung Barat atau tidak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, kondisi kewilayahan menjadi pertimbangan penting, khususnya terkait ketersediaan sinyal di sejumlah titik yang masih blank spot. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana penunjang juga harus dihitung secara matang agar pelaksanaan tidak terkendala di hari pemungutan suara.
“Kami bersama DPRD tentu akan mempersiapkan secara lebih matang agar pelaksanaan Pilkades 2027 berjalan lancar,” katanya.
Secara umum pelaksanaan Pilkades dibagi dalam tiga tahapan, yakni persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan meliputi sosialisasi, pengumpulan logistik, serta pemetaan kebutuhan teknis.
Oleh sebab itu, tahapan pelaksanaan dilakukan pada hari pemungutan suara, sedangkan tahap evaluasi berupa penyusunan laporan dan penilaian menyeluruh terhadap proses yang telah berjalan.
Disinggung terkait anggaran, Dudi menjelasakan saat ini masih melakukan perhitungan dengan mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU maupun Disdukcapil guna memperoleh data kependudukan terbaru.
“Anggaran sangat tergantung pada DPT. Kita harus minta data terbaru, karena setiap tahun ada pergeseran jumlah pemilih, baik karena penambahan usia pemilih, perpindahan penduduk, maupun yang meninggal dunia,” pungkasnya.
Pilkades digital adalah sistem pemilihan kepala desa menggunakan teknologi elektronik (e-voting) dengan perangkat seperti tablet, bukan surat suara kertas, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kecepatan, meskipun tetap mewajibkan pemilih datang ke TPS; ini sedang digalakkan di beberapa daerah seperti Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Karawang) untuk Pilkades serentak 2026/2027, memerlukan infrastruktur internet memadai dan sosialisasi literasi digital agar berhasil. ***
