Pemkab KBB Perpanjang Kontrak 5.720 PPPK Paruh Waktu, Ade Zakir: Peluang ke Depan Harus Dijawab dengan Kinerja

BANDUNG BARAT — Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang perjanjian kerja sebanyak 5.720 PPPK Paruh Waktu, terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Penandatanganan sekaligus penyerahan dokumen perpanjangan perjanjian kerja dilaksanakan selama empat hari, 21–24 September 2026, di Gedung Serba Guna Bina Siswa Madani, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Perpanjangan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bandung Barat memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di berbagai perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, S.T., M.AP., yang memantau langsung pelaksanaan kegiatan, mengatakan keberlanjutan perjanjian kerja tersebut harus dimanfaatkan para PPPK untuk terus meningkatkan kualitas kinerja.

Menurutnya, pemerintah daerah memahami harapan para PPPK Paruh Waktu terhadap perkembangan status kepegawaian mereka di masa mendatang.

“Kami memahami bahwa Bapak dan Ibu PPPK Paruh Waktu memiliki harapan terhadap keberlanjutan dan pengembangan status kepegawaian ke depan.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentu menyambut setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang lebih baik bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Ade.

Ade menegaskan, harapan terhadap masa depan harus dibarengi kesiapan. Ia meminta para PPPK Paruh Waktu tidak hanya mengandalkan perubahan kebijakan, tetapi membuktikannya melalui disiplin, profesionalisme dan peningkatan kompetensi.

“Kita boleh memiliki harapan terhadap masa depan, tetapi hari ini yang paling penting adalah mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Tetap bekerja dengan baik, jaga disiplin dan profesionalisme, serta terus tingkatkan kompetensi,” katanya.

5.720 PPPK Kembali Diperpanjang

Pada pengangkatan awal, Pemkab Bandung Barat tercatat memiliki 5.812 PPPK Paruh Waktu. Dalam perpanjangan kali ini jumlahnya menjadi 5.720 orang, atau berkurang 92 orang.


Mereka terdiri dari 1.851 tenaga teknis perangkat daerah, 322 teknis kesehatan, 1.015 teknis sekolah, 498 tenaga kesehatan, dan 2.034 guru.

Pengurangan tersebut disebabkan sejumlah kondisi, di antaranya terdapat PPPK yang mengundurkan diri, meninggal dunia, lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat Kementerian Sosial, serta mengikuti dan lulus seleksi Manajer Koperasi Merah Putih.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadilla, S.Psi., M.I.P., mengatakan perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian.

Menurutnya, terdapat tanggung jawab besar yang melekat pada ribuan aparatur tersebut karena mereka menjadi bagian dari roda pelayanan pemerintahan.

“Di balik 5.720 dokumen perjanjian kerja terdapat 5.720 aparatur yang menjalankan tugas di berbagai lini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Karena itu, proses ini kami pastikan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita.

Ia menegaskan, kepastian perpanjangan kontrak juga harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, disiplin, profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Evaluasi kinerja, kata Yunita, menjadi salah satu hal penting dalam keberlanjutan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah daerah menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan kepastian melalui perpanjangan perjanjian kerja. Pada saat yang sama, setiap ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjawab kepercayaan tersebut dengan kinerja terbaik bagi organisasi dan masyarakat,” katanya.

Yunita berharap perpanjangan tersebut semakin memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.


“Perpanjangan perjanjian kerja juga berarti perpanjangan amanah. Kami berharap kepastian yang diberikan pemerintah daerah dijawab dengan kinerja, disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” pungkasnya. ***