Haris Bunyamin Dorong BRAN: Jangan Biarkan Tanah Telantar Jadi Sumber Konflik

BANDUNG BARAT – Persoalan agraria di Indonesia dinilai membutuhkan terobosan kelembagaan.

Konflik tanah, ketimpangan penguasaan, hingga keberadaan tanah dan kawasan telantar dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan penerbitan sertifikat.

Pendiri Tim Advokasi Tanah Terlantar Jawa Barat (Tatar Jabar), Haris Bunyamin, mendorong agar pemerintah mengkaji pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai lembaga yang dapat mengintegrasikan penataan tanah, penyelesaian konflik, pengelolaan data hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut Haris, reforma agraria harus keluar dari pendekatan administratif yang hanya berorientasi pada sertifikat.

“Reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah atau menerbitkan sertifikat. Negara harus memastikan tanah memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Haris.

Ia menilai persoalan agraria selama ini kerap rumit karena melibatkan banyak sektor, mulai pertanahan, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pembangunan hingga kepentingan masyarakat.

Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan tersebut dalam satu sistem yang transparan dan berbasis data.

Tanah Telantar Jangan Dibiarkan

Haris secara khusus menyoroti persoalan tanah dan kawasan telantar. Ia mengingatkan, penertiban tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi, tetapi harus melalui pemeriksaan status hak, riwayat penguasaan, perizinan, penggunaan, tata ruang serta kondisi sosial dan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana, penataan tanah harus berdasarkan data, bukan prasangka,” katanya.

Ia menyebut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar sebagai salah satu landasan penting dalam penataan kawasan dan tanah telantar.

Menurutnya, negara perlu membangun sistem informasi agraria nasional yang mampu menjawab persoalan mendasar: siapa yang menguasai tanah, di mana lokasinya, bagaimana status hukumnya, bagaimana pemanfaatannya dan siapa masyarakat yang terdampak.

Teknologi seperti GIS, citra satelit, pemetaan partisipatif dan kecerdasan artifisial, kata Haris, dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan.

Namun, teknologi tetap tidak boleh menggantikan proses hukum dan verifikasi faktual di lapangan.

Konflik Agraria Jangan Berlarut

Haris juga mengusulkan agar dalam gagasan BRAN dipertimbangkan pembentukan pusat resolusi konflik agraria nasional.

Lembaga tersebut, menurutnya, bukan pengadilan dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga yudisial. Fungsinya dapat diarahkan pada mediasi, verifikasi data serta koordinasi penyelesaian konflik lintas sektor.

“Setiap konflik harus diperiksa secara sistematis, mulai dari siapa subjeknya, apa objek tanahnya, bagaimana riwayat penguasaannya, bagaimana tata ruangnya dan bagaimana kondisi lingkungannya,” ujarnya.

Dengan cara itu, penyelesaian konflik tidak semata ditentukan oleh kekuatan para pihak, tetapi berdasarkan bukti, data dan hukum.

Sertifikat Bukan Titik Akhir

Haris menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti ketika sertifikat tanah sudah berada di tangan masyarakat.

Penataan aset harus diikuti akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pendampingan dan pasar.

“Jangan sampai reforma agraria berhenti pada tanah dan sertifikat. Ukuran akhirnya harus kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia juga mendorong desa menjadi basis pelaksanaan reforma agraria melalui pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, agroforestri, ekowisata maupun usaha berbasis potensi lokal.

BRAN Jangan Sekadar Tambah Birokrasi
Meski demikian, Haris mengingatkan gagasan BRAN tidak boleh justru melahirkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada.

Menurutnya, kajian hukum dan kelembagaan harus dilakukan secara serius.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar badan baru. Yang dibutuhkan adalah arsitektur tata kelola reforma agraria yang mampu mengorkestrasi kebijakan, data, penyelesaian konflik, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Ia menilai reforma agraria harus menjadi agenda jangka panjang menuju Indonesia 2045 dengan tiga fokus utama: menata aset, menyelesaikan konflik dan membangun akses kesejahteraan.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sumber penghidupan dan amanah untuk generasi berikutnya,” pungkas Haris. ***