Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Masih Tunggu Regulasi Pusat, BKPSDM KBB Pastikan Terus Koordinasi

BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Koordinasi dan konsultasi tersebut dilakukan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadilla, S.Psi., M.I.P., mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi, kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional yang pelaksanaannya masih menunggu regulasi dan mekanisme resmi dari Pemerintah Pusat.

“Berdasarkan hasil konsultasi, proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional. Regulasi dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Yunita.

Menurutnya, Pemerintah Daerah belum dapat menjalankan proses pengalihan tersebut secara mandiri sebelum terdapat ketentuan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat diminta menunggu ketentuan serta informasi resmi dari KemenPANRB sebagai landasan dalam melaksanakan tahapan selanjutnya.

“Dengan demikian, proses pengalihan tersebut belum dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan atau mekanisme yang ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Yunita menambahkan, BKPSDM KBB akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus melakukan koordinasi agar setiap tahapan yang nantinya diberlakukan dapat berjalan sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku.

Di sisi lain, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selama menunggu ketentuan lebih lanjut, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap menjaga disiplin, profesionalisme dan kinerja serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya pada unit kerja masing-masing,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses menunggu kebijakan tidak mengurangi semangat pengabdian para PPPK Paruh Waktu.
“Tetap berkinerja dan terus berikan pengabdian terbaik,” pesannya.

BKPSDM KBB memastikan setiap perkembangan terkait kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan disampaikan melalui kanal resmi setelah Pemerintah Pusat menetapkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu di KBB diharapkan tidak terburu-buru menyikapi berbagai informasi yang belum memiliki dasar resmi dan tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu kebijakan nasional tersebut. ****