DPRD KBB Sepakati Dua Raperda, Regulasi Perhubungan dan Aset Daerah Diperkuat

BANDUNG BARAT — DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis terkait penyelenggaraan perhubungan dan pengelolaan barang milik daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD KBB, Senin (12/10/2026), setelah kedua Raperda dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IX dan Pansus X.

Pansus IX yang diketuai H. Ade Wawan, S.Pd.I., menyampaikan laporan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sementara itu, Pansus X yang diketuai Ahmad Fauzi, S.Ag., melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dilanjutkan dengan penetapan keputusan DPRD atas persetujuan kedua Raperda serta penyampaian pendapat akhir Bupati Bandung Barat.

Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., menegaskan bahwa persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

“Pansus IX dan X tentang Raperda perubahan perhubungan dan aset daerah, alhamdulillah berjalan dengan lancar dan sudah disepakati. Insyaallah ini adalah bagian yang sangat penting untuk kemajuan masyarakat Bandung Barat,” ujar Mahdi.

Ia berharap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna tidak berhenti pada penetapan regulasi, tetapi menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga apa yang telah diputuskan di paripurna sore hari ini membawa keberkahan buat masyarakat Bandung Barat,” katanya.

Persetujuan dua Raperda tersebut menempatkan sektor perhubungan dan pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dalam agenda pembenahan tata kelola pemerintahan KBB. Kedua regulasi itu diharapkan memperkuat kepastian aturan, meningkatkan ketertiban pengelolaan, serta mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.

Tantangan berikutnya terletak pada pelaksanaan. Regulasi yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan nyata agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. ***