Program AMANAH, Bagian Hukum KBB Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Desa

BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyiapkan Program AMANAH (Advokasi, Mediasi, Konsultasi, dan Akses Hukum) untuk memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui 165 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 16 kecamatan.

Program yang dirancang Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan melalui sistem pelayanan berbasis jejaring.

Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Retno Handayani, S.H., menjadi narasumber terkait pengembangan program tersebut.

Program AMANAH dirancang untuk mengubah pola pelayanan hukum yang sebelumnya cenderung terpusat di Bagian Hukum Setda menjadi sistem yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Posbankum desa dan kelurahan hingga lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan instansi terkait.

“Melalui Program AMANAH, kami ingin mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan menjadi bagian penting untuk membantu masyarakat memperoleh konsultasi, mediasi, advokasi, serta informasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai persoalannya,” ujar Retno.

165 Posbankum Jadi Ujung Tombak Pelayanan

Keberadaan 165 Posbankum di 16 kecamatan menjadi modal awal untuk membangun jaringan pelayanan hukum yang lebih luas di Kabupaten Bandung Barat.

Namun, pengembangan layanan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan bahan paparan program, jangkauan pelayanan belum sepenuhnya merata, sementara kapasitas paralegal di setiap wilayah masih bervariasi.

Pembinaan dan monitoring juga perlu diperkuat.

Selain itu, koordinasi antarpihak serta integrasi sistem pelaporan pelayanan hukum masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bagian Hukum Setda KBB dirancang menjalankan fungsi pembina, koordinator, fasilitator, sekaligus pengendali jaringan pelayanan hukum.

Langkah yang disiapkan meliputi peningkatan kapasitas dan kompetensi paralegal, penguatan koordinasi antarlembaga, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan sistem informasi pelayanan hukum yang terintegrasi.

Libatkan LBH hingga Perguruan Tinggi
Program AMANAH juga mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat penanganan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Jejaring yang dirancang mencakup lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum (LBH/OBH), perguruan tinggi melalui fakultas hukum, perangkat daerah terkait, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta unsur lain sesuai tugas dan kewenangannya.

Dalam skema tersebut, Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi hukum.

Apabila persoalan yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai jenis permasalahannya.


Mekanisme rujukan ini diharapkan membuat penanganan persoalan hukum lebih terarah.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi awal, tetapi juga memiliki kejelasan mengenai langkah selanjutnya yang dapat ditempuh.


Sistem Terintegrasi untuk Perkuat Pengawasan
Selain memperluas jangkauan pelayanan, Program AMANAH menargetkan peningkatan kapasitas paralegal, percepatan respons terhadap kebutuhan masyarakat, serta penguatan kolaborasi antarlembaga.

Pengembangan sistem informasi terintegrasi juga menjadi bagian dari rancangan program. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan data pelayanan, pemantauan. ***