Bupati Bandung Barat Lantik Tiga Pejabat, Kinerja ASN Bakal Dievaluasi
BANDUNG BARAT — Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir. Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik tiga pejabat baru, Rabu (28/10/2026), sekaligus menegaskan bahwa pengisian jabatan harus mengutamakan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat itu mencakup dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator.
Ketiga pejabat tersebut yakni Yoppie Indrawan Iskandar, S.E., sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; Dr. Intan Cahya Rachmat, S.I.P., S.H., M.H., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja; serta Asep Setiawan, S.E., M.M., sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Jeje menegaskan, pengisian jabatan tidak boleh sekadar mengejar terpenuhinya posisi yang kosong. Penempatan aparatur harus mempertimbangkan kemampuan, rekam kinerja, potensi, serta kebutuhan perangkat daerah.
“Pengisian jabatan bukan sekadar persoalan seberapa cepat sebuah posisi terisi, melainkan seberapa tepat kita menempatkan aparatur sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tegas Jeje.
Menurutnya, ketepatan penempatan pejabat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, proses penataan jabatan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Jabatan Kosong Diisi Bertahap
Pemkab Bandung Barat memastikan penataan birokrasi tidak berhenti pada pelantikan kali ini. Agenda berikutnya mencakup pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, termasuk pengukuhan pejabat seiring penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah.
Jeje menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan, prioritas, dan jadwal untuk melanjutkan proses tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah memiliki tahapan, prioritas, dan jadwal pelaksanaan yang jelas dalam agenda penataan jabatan tersebut,” ujarnya.
Untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan karier aparatur sipil negara (ASN), Pemkab Bandung Barat juga menerapkan Manajemen Talenta ASN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 729 Tahun 2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Kebijakan tersebut menjadi instrumen dalam penempatan dan pengembangan karier ASN berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja.
Jeje menegaskan, setiap keputusan kepegawaian harus tetap berlandaskan kebutuhan organisasi dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya menghargai setiap masukan dan aspirasi. Namun, keputusan kepegawaian harus tetap didasarkan pada kebutuhan organisasi, pertimbangan yang terukur, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Pejabat Diminta Bekerja, Bukan Sekadar Menjalankan Rutinitas
Selain penataan jabatan, Jeje mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi, memetakan persoalan, dan menentukan prioritas kerja. Evaluasi terhadap program yang telah berjalan juga harus dilakukan untuk memastikan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pemerintahan tidak selalu harus ditempuh dengan membuat program baru. Perbaikan tata kelola dan penguatan koordinasi justru dapat menjadi langkah yang lebih dibutuhkan.
“Tidak semua persoalan membutuhkan program baru. Sebagian justru memerlukan perbaikan tata kelola, penguatan koordinasi, dan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Jeje juga menekankan pentingnya integritas dan disiplin sebagai bagian dari tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Nomor 3561 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance).
Melalui kebijakan itu, setiap dugaan pelanggaran disiplin harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganannya tetap harus mengedepankan objektivitas, proporsionalitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan perangkat daerah pun diminta memperkuat pembinaan, pengawasan, dan keteladanan, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas berorientasi pada hasil yang terukur.
Kinerja Pejabat Dievaluasi Berkala
Penegasan lainnya, kinerja pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi secara berkala. Penilaian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pencapaian target, kualitas pekerjaan, dan kontribusi terhadap kinerja organisasi.
Bagi Jeje, keberhasilan birokrasi pada akhirnya harus tercermin dalam pelayanan publik yang semakin baik dan persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan.
“Masyarakat menilai pemerintah dari kualitas pelayanan yang mereka terima dan persoalan yang berhasil kita selesaikan,” tegasnya.
Dengan demikian, penataan jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak hanya diarahkan untuk mengisi posisi yang kosong, tetapi juga memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan disiplin aparatur, dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.****
