Farhan Murka, 10 Pohon di Jalan Riau Diduga Ditebang Liar, Kasus Dibawa ke Ranah Hukum
BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram setelah mengetahui 10 pohon tua di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) diduga ditebang secara ilegal.
Tak ingin kasus itu berhenti di tingkat kota, Farhan langsung memerintahkan penyegelan lokasi dan memastikan dugaan penebangan liar tersebut diproses hingga ranah pidana.
Saat meninjau lokasi, Jumat (31/7/2026), Farhan menegaskan dugaan pelanggaran itu akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai melanggar berbagai ketentuan terkait perlindungan lingkungan.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga melanggar surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku sangat menyayangkan penebangan pohon-pohon tua yang selama ini berfungsi sebagai peneduh sekaligus bagian penting dari ekosistem perkotaan.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira petugas resmi. Namun, identitas maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam penyelidikan.
Pemerintah Kota Bandung kini mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” ujar Farhan.
Ia juga mengimbau masyarakat, aparat kewilayahan, dan Linmas segera melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Selain itu, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung menyusun laporan lengkap hasil penyelidikan awal yang dilengkapi foto, kronologi, dan bukti pendukung.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.***
