Pemkab Bandung Barat Belum Putuskan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
BANDUNG BARAT– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menegaskan bahwa keputusan terkait perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu belum dapat dipastikan.
Kebijakan tersebut akan ditentukan setelah pemerintah daerah menghitung kemampuan keuangan dan kondisi fiskal Kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran mendatang.
Menurut Ade, Pemkab Bandung Barat harus bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan karena selain menjaga keberlanjutan tenaga PPPK, pemerintah juga memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pemerintah pusat mengenai batas maksimal porsi belanja pegawai.
“Perpanjangan PPPK paruh waktu akan kami sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Kami juga memiliki kewajiban memenuhi porsi belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027,” ujar Ade Zakir, Senin (3/8/2026).
Ia menambahkan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran akan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta pelaksanaan program-program prioritas pembangunan.
Karena itu, Pemkab Bandung Barat akan melakukan penghitungan secara cermat sebelum memutuskan kebijakan terkait perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu.
“Prinsipnya, setiap keputusan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu program prioritas maupun ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku,” tegasnya. ****
