Beban Kerja Berat, DPRD KBB Dorong Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK

BANDUNG BARAT – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dorongan itu muncul karena beban kerja PPPK paruh waktu dinilai tidak berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar gaji PPPK paruh waktu minimal setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).


“Kami akan mendorong agar gaji PPPK paruh waktu minimal sebesar UMK,” ujar Sandi saat menerima audiensi Forum PPPK Paruh Waktu Kecamatan, belum lama ini.

Selain itu, Komisi I juga mengusulkan agar sistem penggajian PPPK paruh waktu disamakan dengan ASN, yakni menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

“Usulan ini akan kami sampaikan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” kata Sandi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum dapat memastikan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu. Keputusan tersebut masih menunggu hasil perhitungan kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran mendatang.


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan kebijakan perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta aturan pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai.

“Perpanjangan PPPK paruh waktu akan kami sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Kami juga memiliki kewajiban memenuhi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027,” ujar Ade Zakir.

Menurutnya, seluruh kebijakan penganggaran harus menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan pelaksanaan program prioritas pembangunan.

“Setiap keputusan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu program prioritas maupun ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku,” tegasnya. ***