BKPSDM KBB Tegaskan ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
BANDUNG BARAT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial selama jam kerja. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar disiplin dan kode etik profesi ASN apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Penegasan itu disampaikan melalui imbauan resmi BKPSDM yang menyebutkan bahwa ASN wajib memanfaatkan waktu kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi di media sosial.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 3, yang mewajibkan setiap PNS menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Aktivitas live yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jam kerja dan pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme, loyalitas, serta kode etik dan perilaku ASN.
BKPSDM juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN, termasuk penggunaan media sosial yang tidak mengganggu produktivitas kerja dan tetap berada dalam pengawasan.
BKPSDM menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk siaran langsung yang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
“Gunakan media sosial secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat dalam imbauannya.
Penegasan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. ***
