DPRD KBB Ingatkan Disiplin ASN Harus Sejalan dengan Peningkatan Pelayanan Publik

BANDUNG BARAT – Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi Gerindra, H. Mu’min Darjatuloh, M.Pd.

Sebelumnya, BKPSDM menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial selama jam kerja apabila aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Larangan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 mengenai nilai dasar dan kode etik ASN.

BKPSDM menilai penggunaan jam kerja untuk kepentingan pribadi di media sosial berpotensi melanggar disiplin dan kode etik profesi ASN. Pengecualian hanya diberikan bagi siaran langsung yang dilakukan melalui akun resmi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.

“Gunakan media sosial secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” demikian imbauan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kang Aji–sapaan akrab H. Mu’min Darjatuloh menyatakan mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN. Namun, menurutnya, pembinaan disiplin tidak boleh berhenti pada pengawasan aktivitas ASN di media sosial semata, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Disiplin ASN memang harus ditegakkan. Tetapi jangan sampai pemerintah hanya sibuk mengawasi ASN yang melakukan live di media sosial, sementara masyarakat masih menghadapi pelayanan yang lambat, antrean panjang, berkas yang berulang kali diminta, dan birokrasi yang berbelit,” ujar Kang Aji ini.

Kang Aji menambahkan, dalam kaidah ushul fiqh disebutkan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.”

Menurutnya, kaidah tersebut mengandung makna bahwa setiap kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, keberhasilan penegakan disiplin ASN seharusnya juga diukur dari meningkatnya kualitas pelayanan publik.

“Rakyat datang ke kantor pemerintahan bukan untuk melihat ASN aktif di media sosial atau tidak. Mereka datang untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bermartabat,” katanya.

Ia menilai indikator disiplin ASN seharusnya tercermin dari cepatnya proses perizinan, singkatnya antrean pelayanan, responsivitas dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, serta meningkatnya kepuasan publik.
Mu’min berharap penegakan disiplin ASN berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan.

“Jangan sampai yang viral menjadi prioritas, sementara yang vital justru terabaikan. Kebijakan yang baik bukan hanya tegas dalam aturan, tetapi juga mampu menghadirkan kemaslahatan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. ***