Rotasi dan Mutasi KBB: Ketika Kursi Jabatan Mulai Dipertanyakan
BANDUNG BARAT — Di ruang pelantikan, jabatan berpindah tangan. Di luar ruangan, pertanyaan justru bermunculan. Pelantikan pejabat administrator Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 30 Juli 2026 semestinya menjadi rutinitas birokrasi. Surat keputusan dibacakan, nama-nama dipanggil, sumpah jabatan diucapkan. Setelah itu, roda pemerintahan berjalan seperti biasa.
Tapi tidak kali ini.
Sejumlah penempatan pejabat justru mengundang sorotan. Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapol Ekbang) menilai proses promosi dan mutasi tersebut menyisakan persoalan serius tentang penerapan sistem merit.
Ketua Puskapol Ekbang, Holid Nurjamil, bahkan mempertanyakan cara kerja Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin Sekretaris Daerah Bandung Barat.
Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya tidak kecil: apa yang sebenarnya menjadi dasar seseorang mendapatkan kursi jabatan? Sebab, menurut Holid, terdapat pejabat yang disebut memiliki rekam jejak kedisiplinan dan tingkat kehadiran rendah, namun justru memperoleh promosi.
“Bagaimana mungkin pejabat dengan rekam jejak indisipliner dan tingkat kehadiran sangat rendah justru mendapat promosi jabatan?” kata Holid dalam keterangan resminya. Jika benar, kata dia, keadaan tersebut bukan sekadar soal satu orang yang naik kelas. Ini menyangkut pesan yang dikirim birokrasi kepada ribuan ASN lainnya.
Mereka yang bekerja disiplin bisa bertanya: untuk apa menjaga kinerja jika promosi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kinerja? Puskapol Ekbang juga menyoroti pola perpindahan pejabat yang dinilai melompat dari satu rumpun pekerjaan ke rumpun lainnya.
Seorang pejabat dari sektor kesehatan, misalnya, disebut bergeser menjadi Sekcam Cipeundeuy. Ada pula perpindahan dari lingkungan pendidikan ke BKPSDM hingga dari perangkat daerah ke rumah sakit umum daerah.
Mutasi memang hak manajemen pemerintahan. Tetapi ketika perpindahan berlangsung jauh dari latar belakang kompetensi dan pengalaman, publik berhak meminta penjelasan.
Apa ukuran yang dipakai? Kompetensi? Kinerja? Pengalaman? Atau ada pertimbangan lain? Di titik inilah kritik Puskapol Ekbang menjadi lebih keras.
Holid menyebut muncul rumor di masyarakat yang mengaitkan pola mutasi tersebut dengan kepentingan politik menuju kontestasi 2029.
Tuduhan itu tentu tidak bisa diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, justru karena itulah pemerintah daerah dituntut membuka dasar pengambilan keputusan secara terang.
Sebab ruang yang gelap selalu memberi tempat bagi rumor untuk tumbuh.
Puskapol Ekbang menilai persoalan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan mengenai pola karier PNS. Prinsip dasarnya jelas: pengisian jabatan harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Sistem merit bukan sekadar istilah yang bagus ditulis dalam dokumen reformasi birokrasi.
Ia harus terlihat ketika seseorang duduk di sebuah kursi jabatan.
Karena itu, Holid meminta BKPSDM dan Inspektorat tidak berhenti pada administrasi. Data absensi, rekam kinerja, serta dasar penilaian pejabat yang dipromosikan perlu dibuka dan dievaluasi.
Jika semua keputusan memang lahir dari proses yang objektif, transparansi semestinya bukan masalah.Sebaliknya, jika data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kinerja dan promosi, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang lebih besar daripada sekadar menjelaskan satu-dua nama.
Yang dipertaruhkan bukan cuma kursi pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan ASN terhadap sistem. Sebab birokrasi akan sulit meminta pegawai bekerja profesional jika mereka merasa karier ditentukan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan. Pada akhirnya, mutasi adalah perkara biasa dalam pemerintahan.
Yang tidak biasa adalah ketika setiap perpindahan kursi melahirkan pertanyaan baru. Dan pertanyaan itu kini mengarah kepada satu institusi: TPK Pemkab Bandung Barat. Apa dasar mereka memilih?
Siapa yang menilai? Dan seberapa jauh sistem merit benar-benar bekerja? Publik menunggu jawabannya. ***

Untuk mengungkap yang seharusnya berdasarkan hasil TPK yang berdasarkan hasil aeleksi dan penilayan yg berdasaekan merit sistem atau berdasarkan the raisjobbonthe tlraisfles dan berdasarkan penilayan yang berdasarkan kinerja silahkan buka hasil seleksi dari tim TPK fersi Eriska dan bandingkan dengan Fersi Ade Zakir
Yg ada di BKSDM