Inspeksi PT Namnam Cimahi Dipersoalkan, SPSI: Jangan Sampai Ada Tumpang Tindih Kewenangan
CIMAHI — Inspeksi tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan ke PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, memantik kritik dari kalangan serikat pekerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang keberadaan serta kewenangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.
Sorotan itu muncul setelah tim tersebut melakukan inspeksi pada 6 Agustus 2026. Padahal, menurut SPSI, persoalan pengurangan tenaga kerja di PT Namnam telah diselesaikan dan hak-hak pekerja terdampak sudah dibayarkan perusahaan.
“Seluruh hak pesangon mereka sudah diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan,” ujar Ketua PC FSP TSK sekaligus Sekretaris DPC K SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, Senin (10/8/2026).
Menurut Pepet, pengurangan tenaga kerja terjadi akibat merosotnya pesanan sejak pandemi Covid-19. Dari sekitar 179 pekerja, sebanyak 82 orang terkena efisiensi dalam dua bulan terakhir.
Yang menjadi persoalan, kata Pepet, bukan semata-mata soal PHK. Ia mempertanyakan kewenangan tim Penasihat Khusus Presiden melakukan inspeksi yang selama ini merupakan ranah pengawas ketenagakerjaan.
“Kalau ada sesuatu yang dianggap janggal, seharusnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku. Agar tidak tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Pepet bahkan meminta Presiden Prabowo mengevaluasi keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan beserta timnya.
“Menurut saya, keberadaan staf khusus Presiden dan timnya perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Jangan Buka Ruang Konflik Kewenangan
Kritik serupa disampaikan Ketua DPC K SPSI Kabupaten Bandung Barat sekaligus Ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB, Kiki Permana Saputra.
Ia mempertanyakan mengapa inspeksi ketenagakerjaan dilakukan oleh tim Penasihat Khusus Presiden, sementara fungsi pengawasan telah dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan di daerah.
“Bukankah ranah inspeksi itu ranah pengawasan Disnaker Provinsi? Kenapa ini dilakukan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan melalui stafnya?” kata Kiki.
Menurutnya, pemerintah harus memperjelas batas kewenangan agar tidak terjadi benturan dengan lembaga yang sudah memiliki tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
“Ini mau dikemanakan? Apakah salah satu peran lembaga yang sudah ada akan dihilangkan dan diganti oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan?” ujarnya.
Kiki juga mengingatkan, persoalan industri dan PHK tidak bisa disederhanakan hanya karena tingginya upah pekerja. Kepastian hukum, kebijakan investasi, serta regulasi impor turut menentukan keberlangsungan perusahaan.
“Ini bukan karena upah semata, melainkan kepastian hukum dan kebijakan dalam investasi,” tegasnya.
Bagi SPSI, persoalan PT Namnam bukan sekadar soal inspeksi. Ini menyangkut kejelasan kewenangan negara dalam mengawasi dunia kerja.
Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo turun tangan memastikan tidak ada lembaga atau pejabat yang berjalan di luar koridor kewenangannya.
Jangan sampai niat memperbaiki dunia ketenagakerjaan justru melahirkan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan baru. ***
