LAKI Desak BK DPRD KBB Periksa Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Pokir 2026

BANDUNG BARAT — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat segera memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terkait alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026.

Desakan itu disampaikan Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid, seusai audiensi dengan BK DPRD KBB, Rabu (12/8/2026).

Menurut Gunawan, laporan LAKI bukan sekadar persoalan administrasi. Di dalamnya terdapat sejumlah dugaan yang dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan terbuka, objektif, dan berbasis bukti.

Salah satu yang disoroti adalah isu “Renja Dinas rasa Pokir” yang telah bergulir sejak awal 2026.
Gunawan mempertanyakan munculnya sejumlah kegiatan yang disebut berkaitan dengan Pokir, sementara berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus), tidak terdapat Pokir dalam APBD murni 2026.

“Kalau berdasarkan keputusan Bamus tidak ada Pokir di APBD murni 2026, tetapi kegiatan yang berkaitan dengan Pokir ini berjalan hampir 100 persen, tentu ini harus dipertanyakan dan diperiksa,” ujar Gunawan.

LAKI juga menyoroti informasi mengenai pagu Pokir yang disebut mencapai miliaran rupiah. Menurut Gunawan, penyebutan nilai atau pagu Pokir oleh anggota DPRD perlu diuji dengan ketentuan perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan praktik cashback serta dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam mengarahkan atau menunjuk pihak tertentu dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Namun, Gunawan menegaskan, LAKI tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pihaknya meminta seluruh informasi tersebut diperiksa dan dibuktikan.

“Yang kami minta adalah proses pemeriksaan. Apakah dugaan itu benar atau tidak, apakah ada bukti atau tidak, semuanya harus dibuka dalam pemeriksaan,” katanya.

Pokir Diduga Ambil Porsi Renja Dinas
LAKI juga mempertanyakan dugaan adanya nilai Pokir yang mengambil porsi cukup besar dari Rencana Kerja (Renja) sejumlah perangkat daerah.

Gunawan mencontohkan salah satu dinas yang disebut memiliki Renja sekitar Rp100 miliar. Dari nilai tersebut, kegiatan yang dikerjakan dinas disebut hanya sekitar Rp40 miliar, sementara sekitar Rp60 miliar lainnya diduga masuk dalam Pokir.

“Kalau Renja dinas nilainya Rp100 miliar, kemudian yang dikerjakan dinas hanya sekitar Rp40 miliar dan sekitar Rp60 miliar menjadi Pokir, tentu ini harus diperiksa. Dari mana angka tersebut muncul, bagaimana prosesnya, dan siapa yang mengusulkan?” ujarnya.

Menurut Gunawan, persoalan tersebut menyangkut proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Karena itu, seluruh tahapan harus dapat dijelaskan secara transparan.

LAKI juga menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum pimpinan DPRD yang memiliki nilai Pokir terbesar hingga belasan miliar rupiah.

Namun, Gunawan kembali menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum melalui proses verifikasi.
“Informasi itu kami terima dari ASN. Tetapi kami tidak ingin langsung menyimpulkan. Semua harus diverifikasi dan dibuktikan. Karena itu kami meminta BK melakukan pemeriksaan,” katanya.

Minta BK Segera Gelar Pemeriksaan
Gunawan mengatakan, persoalan Pokir tersebut juga sempat muncul dalam rapat Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemda KBB pada 5 Agustus 2026.

Atas dasar itu, LAKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Gunawan berharap BK DPRD KBB segera menentukan mekanisme penanganan laporan dan memulai pemeriksaan terhadap pelapor, bukti, maupun saksi fakta.

LAKI, kata dia, siap memberikan bukti dan menghadirkan saksi apabila diperlukan.
“Kami berharap Badan Kehormatan segera melakukan persidangan pemeriksaan etik. Kami siap hadir sebagai pelapor, menyampaikan bukti-bukti, menghadirkan saksi fakta jika diperlukan, dan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Gunawan menekankan, LAKI tidak meminta BK menjatuhkan sanksi kepada pihak tertentu tanpa pemeriksaan.

Sebaliknya, LAKI meminta seluruh dugaan diuji secara objektif. Jika terbukti, diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, LAKI mengaku siap menerima hasilnya.

“Kesimpulannya nanti harus objektif. Kalau memang terbukti, silakan diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, kami juga harus menerima. Yang penting, jangan sampai laporan resmi ini tidak diperiksa,” ujarnya.

Ancam Tempuh Langkah Lebih Lanjut
LAKI memperingatkan akan menempuh langkah lebih lanjut apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti BK DPRD KBB.

Gunawan menyebut pihaknya dapat melaporkan pihak internal BK yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya dalam menangani pengaduan.

Selain itu, LAKI membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke internal partai politik apabila dugaan pelanggaran melibatkan anggota DPRD dari partai tertentu.

Menurut Gunawan, langkah tersebut dapat ditempuh melalui struktur partai hingga Mahkamah Partai sesuai mekanisme masing-masing.

Ia menegaskan, anggota DPRD tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Anda itu tidak kebal hukum. Anda diawasi oleh masyarakat dan Anda digaji dari pajak masyarakat,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, dugaan pengarahan pengadaan barang dan jasa, terlebih jika disertai permintaan atau penerimaan imbalan maupun cashback, merupakan persoalan serius yang harus diperiksa lembaga berwenang.

“Jangan tutup mata bahwa ini bisa menjadi peristiwa pidana. Ketika pengadaan barang dan jasa ditunjuk atau dimohon oleh oknum anggota DPRD, bahkan diduga ada cashback, itu harus diperiksa. Kalau memang terbukti, jelas itu merupakan persoalan korupsi,” pungkasnya.

LAKI berharap BK DPRD KBB segera mengkaji seluruh materi laporan, memeriksa bukti dan saksi, serta memastikan kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan.

Bagi LAKI, pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk menjawab laporan yang telah disampaikan, tetapi juga untuk menjaga marwah DPRD dan memastikan proses perencanaan serta pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. ***