Hadiah Lomba 17-an Haram, Kalau…?
BANDUNG — Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, berbagai perlombaan 17 Agustus mulai digelar di lingkungan RW, sekolah hingga instansi. Namun, panitia lomba diingatkan agar cermat dalam menentukan sumber dana untuk hadiah.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) PERSIS Jawa Barat, K.H. Iman Setiawan Latief, S.H., M.Pd., mengingatkan bahwa hadiah lomba 17-an dapat menjadi haram apabila bersumber dari uang pendaftaran peserta.
“Kalau hadiah itu diambil dari dana pendaftaran peserta, maka itu termasuk judi. Karena ada unsur taruhan, yang menang mendapatkan hadiah, sementara yang kalah uangnya hangus. Maka hukumnya haram,” tegas K.H. Iman saat ditemui di Bandung, Rabu (14/8/2026).
Menurutnya, dalam fiqih muamalah, lomba yang mewajibkan peserta membayar sejumlah uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan digunakan sebagai hadiah bagi pemenang, memiliki unsur maysir atau perjudian.
Ia menyebut praktik tersebut dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90.
Lantas, bagaimana agar lomba 17-an tetap berlangsung meriah tanpa melanggar syariat?
K.H. Iman mengatakan, panitia dapat mencari sumber dana hadiah dari pihak lain, seperti sponsor, donasi, kas RT/RW, maupun pihak ketiga yang tidak mengikat.
“Solusinya sederhana. Dana hadiah harus diambil dari dana sponsor, donasi, kas RT/RW, atau pihak ketiga yang tidak mengikat. Bukan dari uang pendaftaran peserta,” jelasnya.
Ia menambahkan, pungutan biaya pendaftaran sebenarnya tetap diperbolehkan selama penggunaannya murni untuk kebutuhan operasional kegiatan. Misalnya, untuk menyewa sound system, tenda, konsumsi, maupun perlengkapan perlombaan.
“Pendaftaran boleh tetap ada, tetapi difungsikan murni untuk operasional. Tidak boleh ada sedikit pun yang masuk ke kas hadiah,” ujarnya.
Dengan pengelolaan dana yang jelas, kata K.H. Iman, lomba 17-an tetap dapat menjadi sarana hiburan, mempererat silaturahmi warga sekaligus memeriahkan peringatan kemerdekaan, tanpa menimbulkan persoalan dari sisi syariat.
“Dengan begitu, lomba 17-an tetap bisa menjadi ajang silaturahmi dan syiar kemerdekaan, tanpa melanggar hukum agama,” pungkasnya. **,,
