Pansus IX KBB Pertajam Aturan Retribusi dan Subsidi Perhubungan
BANDUNG BARAT– Dua tema utama mengalami perubahan dalam pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Pwrhubungan berkaitan dengan retribusi dan subsidi.
Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting yang dibahas secara lebih mendalam dalam proses penyempurnaan regulasi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat.
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jumat 21 Agustis 2026.
Pansus terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Memasuki agenda pembahasan, Pansus IX fokus mencermati dan membahas pasal demi pasal, khususnya sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan.
Anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Asep Miftah, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada pasal-pasal yang mengalami cukup banyak perubahan. Meski demikian, terdapat dua tema besar yang menjadi fokus dalam perubahan Perda tersebut.
“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pembahasan pasal demi pasal dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang mengalami perubahan dapat diselaraskan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Proses tersebut juga menjadi bagian dari tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum memasuki agenda penyelesaian.
“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
Dengan demikian, setelah pembahasan pasal demi pasal selesai, Pansus IX dijadwalkan melanjutkan agenda penyelarasan sekaligus penyusunan berita acara pada Senin mendatang. Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk menandai selesainya proses pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 di tingkat Pansus IX. ***
