Mahdi Bongkar Kejanggalan Anggaran KBB: Angkanya Sama, Rasionya Berbeda

BANDUNG BARAT — Ketidaksinkronan dokumen perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi sorotan DPRD.

Persoalan yang sama disebut telah terjadi selama dua tahun berturut-turut dan bahkan memicu ketegangan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan anggaran.

Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berulang. Menurutnya, perbedaan antara dokumen perencanaan dan penganggaran harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak terus mengganggu proses penyusunan APBD.

“Ini sudah terjadi dua tahun berturut-turut. Karena itu, persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak terus berulang dan mengganggu pembahasan anggaran,” kata Mahdi.

Ia menyoroti angka belanja pegawai yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Dalam kedua dokumen tersebut, nominal belanja pegawai tercatat sama, yakni mencapai Rp1.136.903.493.964. Namun, persoalan muncul ketika angka tersebut dihitung berdasarkan rasio terhadap total belanja.

Mahdi menyebut hasil perhitungan rasio tersebut justru tidak selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam RKPD.


Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar perhitungan yang digunakan pemerintah daerah. Setidaknya, kata Mahdi, ada dua kemungkinan yang harus dijelaskan.

Pertama, TAPD menggunakan denominator atau dasar pembagi yang berbeda. Sebab, dalam KUA-PPAS terdapat komponen seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi yang belum masuk dalam perhitungan tertentu.

Kedua, target yang telah ditetapkan dalam RKPD memang tidak mampu dicapai. Jika demikian, dokumen perencanaan tersebut harus diperbaiki agar tidak menjadi sumber persoalan ketika masuk ke tahap penganggaran.

“Kalau denominator yang digunakan berbeda, harus dijelaskan dan direkonsiliasi. Tetapi kalau target RKPD memang tidak dapat dicapai, berarti RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA harus diperbaiki,” tegasnya.

Mahdi mengingatkan, RKPD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi pijakan dalam penyusunan KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 24 Tahun 2026.

Karena itu, menurutnya, proses penganggaran harus berjalan seirama dengan dokumen perencanaan. Jangan sampai terdapat angka dan target yang berbeda ketika dokumen tersebut dibahas pada tahapan berikutnya.

Ia menegaskan, sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran menjadi penting agar pembahasan APBD tidak tersandera persoalan teknis yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.

“Jangan sampai perencanaan berbicara lain, sementara penganggaran menggunakan dasar yang berbeda. Semua harus jelas, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

DPRD KBB pun mendorong agar persoalan tersebut tidak sekadar diselesaikan dalam pembahasan anggaran, tetapi menjadi evaluasi terhadap mekanisme penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

“Jika tidak segera dibenahi, ketidaksinkronan yang terus berulang berpotensi kembali memicu disharmoni antara DPRD dan TAPD serta menghambat pembahasan anggaran daerah,” pungkas Mahdi. ****