Pimpinan DPR RI Beri Tenggat: RUU Perampasan Aset Harus Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah tegas terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
DPR RI secara resmi menyatakan komitmen agar RUU tersebut rampung dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani Pimpinan DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
RUU itu juga dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga hasil kejahatan tidak sekadar berujung pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dapat dikembalikan kepada negara.
Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk alat kelengkapan DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembentukan RUU dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, komitmen tersebut tidak berhenti pada target waktu.
Pimpinan DPR RI bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hingga batas waktu 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin paling tegas dalam surat komitmen yang dikeluarkan pimpinan parlemen.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI,” demikian bunyi poin keempat surat tersebut.
Surat komitmen itu ditandatangani Pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Wakil Ketua DPR RI lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan sejumlah pimpinan DPR RI lainnya.
Dengan adanya surat tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang jelas. 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang dipasang DPR RI untuk membuktikan keseriusannya dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengejar kembali aset hasil tindak pidana. ***
.
