Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja, PWI Jabar Tegas: Kartu Pers Bukan Tameng Hukum
BANDUNG — Kebebasan pers kembali diingatkan agar tidak disalahgunakan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
PWI menegaskan, tindakan intimidasi, ancaman maupun kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih dengan membawa-bawa identitas wartawan.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menyebut perilaku tersebut telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, wartawan memang memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik dan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, kebebasan pers tetap memiliki batas berupa Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum lainnya.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Jangan Jadikan Kartu Pers sebagai Senjata
Tantan menegaskan, identitas wartawan, kartu pers maupun atribut media bukanlah kekebalan hukum.
Jika seseorang menggunakan profesi wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa atau melakukan kekerasan, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kegiatan jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan kartu bebas hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Ada Mekanisme, Bukan Main Bentak
Tantan mengingatkan, apabila wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh.
Mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga mekanisme pengaduan ke Dewan Pers dapat digunakan apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Menurut Tantan, perilaku satu oknum juga berpotensi menyeret citra seluruh wartawan. Sebab, masyarakat bisa saja menggeneralisasi tindakan tersebut sebagai wajah profesi kewartawanan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, masih banyak wartawan yang bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, independensi dan kepentingan publik.
PWI Dukung Jika Ada Unsur Pidana
PWI Jawa Barat juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Ia pun mengimbau seluruh insan pers di Jawa Barat agar tidak kehilangan keberanian dalam menjalankan tugas, namun tetap menempatkan etika dan hukum sebagai pijakan.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencoreng kehormatan profesi.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. ***
