Dua ASN Disnaker Cimahi Ditahan, Ngatiyana: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab
CIMAHI — Wali Kota Cimahi Ngatiyana angkat bicara terkait penahanan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang terseret kasus dugaan korupsi.
Kedua ASN berinisial TD dan YR tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Keduanya kini dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Menanggapi kasus tersebut, Ngatiyana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan baik. Kita hargai dan hormati proses hukumnya,” ujar Ngatiyana kepada awak media, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, setiap aparatur harus siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan, terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau berani berbuat, harus juga berani bertanggung jawab. Kami hormati dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Meski proses hukum telah berjalan, Pemkot Cimahi memastikan kedua ASN tersebut tetap mendapatkan pendampingan hukum secara internal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tetap ada pendampingan hukum secara internal dari Pemkot Cimahi,” kata Ngatiyana.
Di sisi lain, Ngatiyana mengakui kasus tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkot Cimahi. Ia memastikan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola di lingkungan ASN akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Tentunya harus dievaluasi. Jangan sampai kejadian seperti itu terjadi lagi. Seharusnya kita malu, karena pekerjaan ini semestinya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kejari Cimahi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Kota Cimahi periode 2022–2024.
Program yang semestinya menjadi sarana meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja tersebut kini justru berujung pada proses hukum. TD dan YR ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan pada Senin (31/8/2026).
Pemkot Cimahi kini menunggu proses hukum berjalan sekaligus melakukan evaluasi internal.
Bagi pemerintah daerah, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap program yang menggunakan uang negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. ***
