BK DPRD KBB Mulai Periksa Aduan LAKI, 17 Poin Dikonfirmasi ke Ketua DPRD
BANDUNG BARAT — Aduan masyarakat yang disampaikan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat terkait Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Muhammad Mahdi mulai masuk tahapan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD KBB.
Wakil Ketua BK DPRD KBB, H. Koswara, menjelaskan, proses tersebut diawali dengan mempelajari berkas pengaduan yang telah disampaikan secara formal. Setelah itu, BK menjadwalkan tahapan klarifikasi dan verifikasi terhadap pihak yang diadukan.
Menurut Koswara, dalam proses tersebut Ketua DPRD KBB Muhammad Mahdi diundang untuk mendengarkan dan memberikan tanggapan atas 17 poin aduan yang disampaikan.
“17 poin itu dibacakan kepada saudara teradu. Kemudian ditanyakan, apakah ada yang benar, sebagian benar, atau semuanya tidak benar,” ujar Koswara.
Ia menambahkan, apabila pihak teradu menyatakan seluruh poin tersebut tidak benar, maka pernyataan itu dapat dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani dan diserahkan kepada BK sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Setelah klarifikasi terhadap teradu, BK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan substansi pengaduan.
Koswara menyebut, pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, dapat diundang apabila keterangannya diperlukan untuk memperjelas persoalan.
“Kalau memang diperlukan keterangan untuk menyelesaikan masalah, pasti kami undang. BK tidak melihat apakah itu bupati atau siapa. Kalau memang keterangannya diperlukan, akan dipanggil,” katanya.
BK Tekankan Bukti, Bukan Sekadar Narasi
Koswara juga menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk harus didukung bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Menurutnya, narasi semata tidak cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaporan itu harus disertai bukti-bukti. Kalau hanya narasi saja, tidak bisa dijadikan bahan persidangan,” tegasnya.
Bukti tersebut, kata dia, dapat berupa dokumen, video maupun bukti konkret lainnya. Selain itu, keberadaan saksi juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
“Pertama ada saksi, kedua ada bukti. Bukti konkret, video atau dokumen dan sebagainya harus ada,” ujarnya.
Koswara menegaskan, proses yang dilakukan BK harus ditempatkan dalam koridor tugas dan kewenangannya.
Ia menjelaskan, BK bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, dengan fokus utama pada persoalan etik anggota DPRD, bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara pidana atau hukum lainnya.
“Tugas BK itu memverifikasi dan memvalidasi temuan-temuan dalam masalah etika, bukan masalah hukum,” katanya.
Semua Aduan Masyarakat Harus Diakomodir
Koswara menegaskan, setiap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia menepis anggapan bahwa BK akan mengabaikan laporan masyarakat. Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan tahapan dan waktu agar seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan secara proporsional.
“Semua yang masuk sebagai pengaduan dari masyarakat harus diakomodir. Itu wajib,” ujarnya.
Karena itu, BK akan terus menjalankan proses sesuai aturan, mulai dari pemeriksaan berkas, klarifikasi teradu, pemanggilan pihak terkait hingga pendalaman bukti dan keterangan saksi.
