BK DPRD KBB Tegaskan Proses Aduan LAKI Berjalan Sesuai Mekanisme

BANDUNG BARAT— Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat telah mengundang Ketua DPRD KBB, H. Muhammad Mahdi, S.Pd., untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat.

Pertemuan tertutup tersebut berlangsung di Ruang Badan Kehormatan DPRD KBB, Senin, 28 September 2026. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan DPC LAKI KBB Nomor 146/LAKI-KBB/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Wakil Ketua BK DPRD KBB, H. Koswara, menegaskan bahwa BK memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengklarifikasi, dan memverifikasi dugaan pelanggaran kode etik maupun tata tertib yang dilakukan anggota DPRD.

Kewenangan tersebut, kata Koswara, mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 7 huruf b.

“Setiap pengaduan masyarakat wajib kami tindak lanjuti. Karena itu, kami meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengaduan, termasuk pihak yang diadukan,” ujar Koswara usai pertemuan.

Menurutnya, kehadiran Muhammad Mahdi memenuhi undangan BK merupakan bagian penting dari proses klarifikasi. Setiap pihak, kata dia, harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya.

Selanjutnya, BK akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai relevan dengan materi pengaduan, termasuk saksi dan pihak terkait lainnya.

Koswara menegaskan, pengaduan tidak cukup hanya disampaikan melalui rilis atau pemberitaan. Setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat diverifikasi, baik berupa dokumen yang valid maupun keterangan saksi.

“Proses klarifikasi dan verifikasi harus lengkap, berimbang, dan objektif. Rilis atau tulisan saja tidak cukup. Harus ada bukti pendukung yang valid serta saksi atas hal-hal yang dituduhkan,” tegasnya.

Koswara juga menegaskan bahwa BK tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya.

“Badan Kehormatan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun dan pihak mana pun. Tugas kami bukan menghakimi atau menyimpulkan secara sepihak. Kami memeriksa fakta secara berimbang, kemudian memberikan rekomendasi apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Dalam menangani pengaduan tersebut, BK berpegang pada tiga prinsip utama.
Pertama, asas praduga tak bersalah. BK belum memberikan penilaian terhadap pokok pengaduan sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

Kedua, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai batas kewenangan. BK menangani aspek etik, sumpah/janji, serta tata tertib DPRD. Sementara dugaan yang berkaitan dengan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan BK menghormati proses hukum yang berjalan.

Ketiga, akuntabilitas. Setiap hasil penanganan akan disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Menanggapi pernyataan Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid alias Guras, yang mempertanyakan mengapa pihak pengadu dan saksi seharusnya lebih dahulu dimintai keterangan, Koswara memberikan penjelasan.

Menurutnya, keterangan dari pihak pengadu sebelumnya telah didengar dan dicatat oleh BK, disertai penyerahan berkas pengaduan secara simbolik oleh pihak pengadu.

“Segala penjelasan dari pihak pengadu sudah kami dengar dan kami catat. Itu diakhiri dengan penyerahan berkas secara simbolik dari pihak pengadu,” jelas Koswara.

Ia menegaskan, proses penanganan pengaduan tidak berhenti pada satu pihak. BK akan terus menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara utuh.

“Kami menghargai kepedulian masyarakat dalam mengawasi DPRD. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menahan diri dan memberikan ruang kepada BK untuk bekerja. Proses yang tertib dan adil adalah jalan terbaik untuk menjaga marwah lembaga, sekaligus melindungi hak pengadu maupun teradu,” ujarnya.

Koswara juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus memberikan keadilan kepada semua pihak. Jika tuduhan yang disampaikan pengadu nantinya tidak terbukti, maka pihak yang diadukan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

“Apabila tuduhan yang disampaikan pihak pengadu ternyata tidak terbukti, maka pihak teradu atau pihak terkait wajib dipulihkan nama baiknya, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan,” pungkas Koswara. ***