DPRD KBB Diminta Perkuat Efisiensi dalam Penggunaan Anggaran Rapat
BANDUNG BARAT — Penggunaan hotel sebagai lokasi rapat DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali dipersoalkan. Di tengah ruang fiskal daerah yang terbatas dan capaian pendapatan yang belum optimal, penggunaan fasilitas di luar gedung DPRD dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Ketua DPRD KBB dan Sekretariat DPRD dinilai perlu memastikan agenda pembahasan pokok pikiran (pokir), KUA-PPAS, maupun rapat alat kelengkapan dewan dapat memanfaatkan gedung DPRD yang telah memiliki sarana dan prasarana pendukung.
Ketua Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan disiplin belanja dan prinsip efisiensi dalam pengelolaan APBD.
“Saya mempertanyakan, kenapa rapat dewan harus kembali ke hotel, sementara gedung DPRD sendiri sudah sangat layak. Kita sedang bicara uang masyarakat. Ketika pendapatan daerah belum optimal, penggunaan anggaran harus semakin hati-hati,” kata Holid.
Berdasarkan data Postur APBD Kabupaten Bandung Barat pada portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI, realisasi pendapatan daerah yang tercatat hingga 1 September 2026 mencapai Rp1,63 triliun atau 52,01 persen dari anggaran sebesar Rp3,14 triliun.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat Rp490,34 miliar atau 45,45 persen dari target Rp1,08 triliun. Adapun pajak daerah terealisasi Rp357,57 miliar atau 43,81 persen dari target Rp816,20 miliar.
“Angka ini harus dibaca serius. PAD baru 45,45 persen. Jangan sampai di tengah situasi seperti ini, belanja yang masih bisa dihemat tetap dilakukan tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Holid.
Menurut Holid, lokasi rapat juga memiliki kaitan dengan perputaran ekonomi dan penerimaan daerah. Jika kegiatan dilaksanakan di hotel yang berada di wilayah Bandung Barat dan memenuhi ketentuan perpajakan daerah, transaksi tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Sebaliknya, kegiatan yang menggunakan hotel di luar Kabupaten Bandung Barat tidak secara otomatis memberikan penerimaan pajak kepada daerah tersebut.
“Kalau hotelnya di luar Bandung Barat, saya ingin tahu pertimbangan kebijakannya. Kita sedang berusaha meningkatkan PAD, masa uang APBD sendiri justru dibelanjakan di luar daerah tanpa alasan yang jelas?” katanya.
Holid meminta Ketua DPRD dan Sekretariat DPRD memastikan setiap kegiatan di luar gedung memiliki dasar kebutuhan, perhitungan biaya, serta hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pembahasan pokir dan KUA-PPAS agar masyarakat, pelaku usaha, pemerhati kebijakan, serta akademisi dapat mengetahui arah pembahasan anggaran.
“Jangan sampai pembahasan anggaran semakin jauh dari masyarakat. Pokir harus mencerminkan kebutuhan warga, bukan sekadar daftar usulan yang dibahas secara tertutup,” ujar Holid.
Holid selanjutnya mendorong DPRD KBB membuka informasi mengenai agenda, lokasi, dan biaya rapat yang dilaksanakan di luar gedung dewan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar prinsip efisiensi anggaran tidak berhenti sebatas arahan, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap penggunaan APBD Kabupaten Bandung Barat.***
