Belanja KBB Naik Rp169 Miliar, Pendapatan Cuma Bertambah Rp25 Miliar: APBD Berimbang, Perencanaan Dipertanyakan
BANDUNG BARAT — Belanja Kabupaten Bandung Barat melonjak Rp169,06 miliar, sementara pendapatan daerah hanya bertambah Rp25,39 miliar. Di atas kertas, perubahan APBD 2026 tetap bisa dibuat berimbang. Namun di balik angka tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah Bandung Barat sedang memperkuat pembangunan, atau sekadar memperbesar belanja dengan mengandalkan pembiayaan?
Pertanyaan itu layak diajukan ketika Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 disampaikan dalam rapat paripurna DPRD KBB, Senin, 14 September 2026.
Dalam nota pengantar Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp3,16 triliun.
Sementara belanja naik menjadi Rp3,36 triliun.
Di saat pendapatan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp25,39 miliar, kebutuhan belanja justru melonjak Rp169,06 miliar.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat tajam menjadi Rp205,67 miliar, dari sebelumnya Rp62 miliar.
Secara matematis, angka-angka tersebut dapat disusun hingga anggaran berada dalam posisi berimbang.
Tetapi APBD bukan sekadar matematika.
Di balik setiap angka ada program, ada proses pengadaan, ada waktu pelaksanaan, ada target pembangunan dan ada hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari uang yang dibelanjakan pemerintah.
Rp169 Miliar Harus Bisa Dijelaskan
Kenaikan belanja sebesar Rp169,06 miliar bukan angka kecil.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang: ke mana uang tersebut diarahkan?
Program apa saja yang bertambah? Kegiatan apa yang berubah? Mana yang benar-benar prioritas? Mana yang sudah siap dilaksanakan? Dan apakah seluruh tambahan belanja tersebut masih realistis dikerjakan sampai akhir tahun anggaran?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting jika perubahan perencanaan memang terjadi mendekati tahapan penyusunan KUA-PPAS.
Informasi mengenai perubahan RKPD dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang beberapa kali mengalami perpanjangan perlu dibuka dan diklarifikasi melalui dokumen resmi serta riwayat perubahan dalam sistem.
Bukan untuk mencari kesalahan.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap perubahan anggaran memiliki dasar perencanaan yang kuat.
Sebab, jika perencanaan terlalu dekat dengan penganggaran, muncul risiko program belum matang ketika anggaran sudah harus dijalankan.
Jangan Sampai APBD Besar, Realisasi Mengecil
Kekhawatiran terbesar bukan hanya soal besarnya anggaran.
Persoalannya adalah kemampuan merealisasikan anggaran tersebut secara efektif dalam waktu yang tersedia.
Tambahan belanja untuk pembangunan fisik, infrastruktur dan belanja modal membutuhkan persiapan teknis, administrasi serta proses pengadaan.
Jika program baru dimunculkan ketika waktu pelaksanaan sudah sempit, pemerintah menghadapi risiko klasik: anggaran tersedia, tetapi pekerjaan tidak selesai.
Pada akhirnya, anggaran bisa kembali bergeser.
Jika pola tersebut terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar serapan anggaran, tetapi menunjukkan adanya jarak antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.
Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat.
Sebab pembangunan yang seharusnya bisa mereka nikmati justru tertunda atau tidak terlaksana secara optimal.
Holid: Bupati Jangan Hanya Tahu Angkanya
Ketua Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai kepala daerah harus memahami APBD secara utuh.
Menurut Holid, Bupati tidak cukup hanya mengetahui berapa besar pendapatan dan belanja. Kepala daerah harus memahami grand design belanja daerah dan memastikan setiap alokasi memiliki hubungan yang jelas dengan visi-misi AMANAH.
“Bupati harus memahami isi dan esensi APBD. Yang paling penting bukan hanya berapa anggarannya, tetapi untuk apa anggaran itu dibelanjakan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Holid.
Menurutnya, kepala daerah juga perlu melakukan kroscek dan validasi terhadap informasi yang disampaikan TAPD.
Artinya, perubahan anggaran tidak boleh hanya menjadi produk administratif.
Bupati harus tahu persis apa yang dibeli oleh APBD, siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan dan apa hasil akhirnya.
Infrastruktur 7,5 Persen: Jangan Sekadar Mengejar Angka
Holid juga mengingatkan soal arahan minimal 7,5 persen untuk belanja infrastruktur dari Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, memenuhi persentase tersebut bukan berarti persoalan selesai.
Yang harus diuji adalah apakah anggaran itu benar-benar dapat direalisasikan, tepat sasaran dan menghasilkan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Jangan sampai belanja infrastruktur hanya tercatat dalam APBD, tetapi kemudian tidak terlaksana karena persoalan waktu. Pemerintah harus memastikan kesiapan program sebelum anggaran disahkan,” ujar Holid.
Jangan sampai angka terlihat gagah di dokumen, tetapi hasil pembangunannya tidak terlihat di lapangan.
Banggar DPRD Jangan Hanya Mengesahkan
Di sinilah Badan Anggaran DPRD KBB memiliki peran penting.
DPRD perlu meminta pemerintah daerah membuka secara rinci sumber kenaikan belanja Rp169,06 miliar tersebut.
Tidak cukup hanya melihat angka agregat.
Banggar perlu menguji: program apa saja yang mengalami penambahan;
kegiatan apa yang berubah;
apakah dokumen perencanaannya sudah siap;
apakah proses pengadaannya memungkinkan selesai tepat waktu;
berapa proyeksi realisasinya hingga akhir 2026;
serta apa manfaat langsung yang akan diterima masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah Rp205,67 miliar penerimaan pembiayaan.
Dari mana sumbernya? Untuk apa digunakan? Dan bagaimana dampaknya terhadap kemampuan fiskal Bandung Barat pada tahun-tahun berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan.
Itulah fungsi pengawasan anggaran.
Jangan Sampai Berimbang di Kertas, Berat di Rakyat
Perubahan KUA-PPAS 2026 kini menjadi momentum penting untuk membuktikan apakah Bandung Barat mampu mengelola APBD secara lebih disiplin dan terukur.
Sebab, masyarakat tidak makan angka.
Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, pelayanan publik yang cepat, pendidikan yang baik, kesehatan yang terjangkau, infrastruktur yang berfungsi dan pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka.
Karena itu, ukuran keberhasilan perubahan APBD bukan sekadar: pendapatan berapa, belanja berapa, defisit berapa, dan pembiayaan berapa.
Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana:
Apa yang berubah di kehidupan masyarakat setelah uang Rp3,36 triliun itu dibelanjakan?
Jika belanja bertambah Rp169,06 miliar, maka manfaat pembangunan juga harus bisa dijelaskan dengan terang.
Jangan sampai APBD terlihat berimbang di atas kertas, tetapi justru menyisakan tanda tanya ketika dibawa turun ke lapangan.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan DPRD KBB.
Rp169,06 miliar tambahan belanja bukan sekadar angka. Ia adalah amanah publik yang harus bisa dijelaskan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. ****
