DPRD KBB Ketok R-APBD Perubahan 2026, Defisit Rp205,6 M Ditutup SiLPA
BANDUNG BARAT – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Bupati Bandung Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu, 30 September 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD KBB dan Bupati Bandung Barat setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, di balik postur anggaran yang disebut seimbang, terdapat angka yang patut dicermati. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,096 triliun, sementara belanja mencapai Rp3,302 triliun.
Artinya, terdapat defisit sebesar Rp205,676 miliar.
Defisit tersebut tidak ditutup dari tambahan pendapatan, melainkan ditutupi melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dengan nilai Rp205,676 miliar.
Dengan mekanisme tersebut, secara struktur pembiayaan R-APBD Perubahan 2026 berada dalam posisi balance.
Persoalannya, keseimbangan anggaran tidak otomatis berarti persoalan fiskal daerah selesai.
Banggar DPRD KBB memberikan perhatian khusus terhadap kecenderungan capaian pendapatan daerah yang belum optimal.
Pemerintah daerah didorong untuk tidak terus bergantung pada sumber pembiayaan dari SiLPA, tetapi memperkuat kemampuan menggali pendapatan daerah secara nyata.
Sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah, serta sumber PAD lainnya yang sah menjadi titik yang harus digenjot.
Catatan tersebut menjadi penting karena ruang fiskal KBB tetap terbatas. Ketika pendapatan tidak bergerak maksimal sementara kebutuhan belanja terus meningkat, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas.
Karena itu, Banggar menegaskan agar belanja perubahan tidak habis pada program yang minim dampak langsung bagi masyarakat.
Alokasi anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak, terutama pelayanan dasar, infrastruktur, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026.
Dengan kata lain, setelah angka disepakati, pekerjaan berikutnya justru berada di tangan eksekutif.
Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah dalam APBD Perubahan benar-benar menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Sebab, APBD bukan sekadar angka yang harus dibuat balance di atas kertas, tetapi instrumen untuk menjawab kebutuhan publik.
Kesepakatan DPRD dan Bupati KBB menjadi pintu masuk pelaksanaan APBD Perubahan 2026. ****
