Kasus Dugaan Korupsi RSUD Cikalong Wetan Disorot, KIRAB-GALAKSI Siap Geruduk Kejari Bale Bandung

BANDUNG BARAT – Penanganan laporan dugaan korupsi di RSUD Cikalong Wetan kembali menjadi sorotan. Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) bersama Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Baleendah, pada 30 Oktober 2026.

Mereka berencana membawa ratusan peserta untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan di rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Aksi ini dipicu oleh belum adanya kepastian informasi mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Laporan tersebut disebut telah direspons melalui surat Nomor B-1959/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 dan penanganannya dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan Negeri.

Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, menegaskan, kedatangan mereka bertujuan mendorong transparansi dan kepastian hukum, bukan mengintervensi proses penegakan hukum.

“Kedatangan kami ke Kejari Bale Bandung dilaksanakan secara damai dan bermartabat. Kami hadir bukan untuk mengintervensi, melainkan memberikan dukungan moral sekaligus menagih Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Publik Bandung Barat butuh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” ujar Agus.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti, termasuk tahapan penanganan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Dugaan Pemotongan Insentif hingga Tunggakan Jaspel

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, KIRAB dan GALAKSI menyoroti sejumlah dugaan persoalan yang disebut terjadi di lingkungan RSUD Cikalong Wetan.

Pembina GALAKSI, Asep Herna, menyebut beberapa persoalan yang menjadi perhatian mereka, mulai dari dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan pada masa pandemi Covid-19 hingga dugaan pemotongan uang pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Dalam laporan dan aspirasi yang akan disampaikan, mereka juga menyoroti dugaan tunggakan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar.

Menurut Asep, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan pemenuhan hak tenaga kesehatan sekaligus tata kelola pelayanan rumah sakit.

Selain itu, pihaknya meminta penelusuran terhadap dugaan penggunaan rekening ganda dan persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lingkungan rumah sakit.

“Jangan sampai persoalan ini berjalan tanpa kepastian hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegas Asep.

Berbagai dugaan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Karena itu, kepastian mengenai status laporan dan hasil penanganannya menjadi hal yang ditunggu oleh pihak pelapor maupun masyarakat.
Tiga Tuntutan kepada Kejaksaan
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 30 Oktober 2026 tersebut, KIRAB dan GALAKSI membawa tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk penyampaian pemberitahuan perkembangan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh dugaan penyimpangan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti serta ketentuan hukum, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Ketiga, meminta adanya penyelesaian atas persoalan hak jasa pelayanan tenaga kesehatan apabila tunggakan tersebut terbukti, sehingga hak pegawai dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi kedua kelompok tersebut, aksi damai ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus dorongan agar persoalan yang menyangkut pengelolaan rumah sakit dan hak tenaga kesehatan memperoleh kejelasan.

Mereka berharap Kejari Kabupaten Bandung memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut sesuai kewenangan dan prosedur hukum. ***